Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap Anti Kritik, Ini Isi Pergub DIY yang Diprotes Aliansi Rakyat Jogja

Dianggap Anti Kritik, Ini Isi Pergub DIY yang Diprotes Aliansi Rakyat Jogja Open House Sri Sultan. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Awal 2021 ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Salah satu bahasan dalam Pergub itu adalah larangan demonstrasi di kawasan obyek vital nasional seperti Gedung Agung, Kraton Yogyakarta, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Masalahnya, beberapa kantor pemerintahan seperti Kantor DPRD DIY dan Kantor Pemerintahan DIY berada di kawasan obyek vital ini. Tak hanya itu, berbagai demo yang dilaksanakan pun selama ini hampir selalu diselenggarakan di kawasan obyek vital tersebut.

Hal ini sontak membuat sebuah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mengirim somasi terbuka pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mencabut Pergub tersebut.

Sebenarnya apa saja isi Pergub itu? Apa alasan utama kelompok ARDY menuntut pemerintah untuk mencabut peraturan itu? Berikut selengkapnya:

Isi Pergub

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

Secara umum, Pergub itu berisi tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Berdasarkan Pasal 2, peraturan itu dikeluarkan dengan tujuan agar penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan tertib, beretika, dan damai.

Secara keseluruhan, Pergub itu terdiri dari 12 pasal yang mengatur poin-poin di antaranya bentuk, lokasi, dan waktu penyampaian pendapat; tata tertib menyampaikan pendapat; mediasi; koordinasi dan pemantauan; serta evaluasi.

Namun di antara peraturan yang dikeluarkan, ada beberapa pasal yang disorot di antaranya Pasal 5 yang mengatur tentang lokasi penyampaian pendapat, serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengendalian pelakasanaan penyampaian pendapat itu.

Lokasi yang Dilarang

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum bisa terselenggara asal tidak diselenggarakan di beberapa kawasan di antaranya: istana negara, Kraton Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat, kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Peraturan itu berlaku untuk radius 500 meter dari lokasi yang telah ditetapkan. Hal yang menjadi masalah adalah selama ini berbagai demonstrasi selalu diselenggarakan di tempat tersebut.

Dianggap Anti Kritik

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

Selain masalah tempat, masalah pelibatan TNI dalam pengendalian penyampaian pendapat juga disampaikan oleh ARDY. Anggota ARDY yang juga menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Yogi Zul Fadhli, mengatakan bahwa pelibatan TNI itu sudah bertentangan dengan amanat dari reformasi 98, di mana dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan. Dengan begitu TNI tidak lagi terlibat dalam urusan politik dan sosial, melainkan hanya berfokus pada urusan Ketahanan.

“Dengan adanya peraturan ini, maka bisa disimpulkan beberapa hal, salah satunya Gubernur sedang menunjukkan wujud aslinya sebagai penguasa yang anti kritik. Padahal penyelenggaraan negara dilandaskan pada kedaulatan rakyat. Dengan adanya Pergub ini bisa menutup saluran partisipasi warga dalam menyampaikan pendapat,” ungkap Yogi mengutip dari kanal YouTube Metro TV Jateng dan DIY. 

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP