Satgas Covid-19 DKI Jakarta menyegel lokasi acara musik DJ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat viral di media sosial. Selain itu, pemilik kafe dikenakan denda Rp50 juta.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan telah melakukan penindakan kepada kafe Caspar Jakarta. "Jenis pelanggaran, adanya kerumunan, tidak membatasi pengunjung 50 persen, dan tidak mematuhi jam operasional dimasa PPKM," kata Bernard saat dihubungi, Minggu (6/6).
Berdasarkan ketentuan dari Dinas Pariwisata, setiap kafe ataupun rumah makan diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian dapat melayani take away atau bawa pulang selama 24 jam.
Karena terbukti melakukan pelanggaran, Bernard menyatakan Caspar Jakarta mendapatkan sejumlah sanksi. "Penutupan sementara operasional 3x24Jam mulai tanggal 6-9 Juni 2021. Diberikan sanksi denda administrasi," jelas dia.
Terpisah, Polisi menyebut Satgas Covid-19 tingkat kecamatan telah menyambangi lokasi acara pada pagi tadi. Hasil pemeriksaan, lokasi itu bukanlah tempat diskotek tapi sebuah kafe.
"Itu cafe, kami Satgas Kecamatan sudah ke sana tadi," ujar Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan.
Satpol PP telah meminta keterangan manajer kafe. Sang manajer mengakui mengundang DJ asal Belanda untuk mengisi acara di kafenya. Acara berlangsung pada Jumat, 4 Juni 2021.
"DJ dari Bali diundang ke Jakarta terus sekarang sudah pulang ke Belanda. itu keterangan awal (manajer kafe)," ucap dia.
Singgih menerangkan, acara dilakukan secara ilegal karena tidak mengantongi izin Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Karena itu, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa penyegelan dan denda sebesar Rp50 juta.
"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, tapi kalau berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya. Itu kafe baru dua bulan beroperasi. Makanya tadi langka awal Satgas Covid melakukan penindakan denda Rp 50 juta dan disegel 3 hari," ucap dia.
Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga akan mengusut dugaan pelanggaran prokes. Manajer kafe sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pihak kepolisian lagi lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Tadi manager kafe itu kita periksa," ucap Singgih.
Singgih menerangkan, manajer kafe dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara, panggilan terhadap saksi lainnya akan dilakukan usai pemeriksaan manajer rampung.
"Kita lihat nanti perkembangannya yang jelas kita sudah dilakukan pemeriksaan manajer kafe. Kita lihat apakah ada pelanggaran yang lain," katanya.
Sebelumnya, acara musik DJ Bizzey di Caspar Jakarta sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak para pengunjung berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah petugas keamanan yang mengenakan masker juga tampak terlihat mengamankan pengunjung dipinggir panggung. Akun instagram @casparjakarta juga sempat yang mempromosikan acara DJ Bizzey tersebut.
"Fantastic night with singer/ DJ Bizzey, HipHop performance DJ & Rapper! Incorporating a wide tapestry of styles and voices into his music, Bizzey's drew from hip-hop, electronic, Latin rhythms, etc. Opening act by Tiara Eve & Patricia Schuldtz. Ticket Price: IDR 200k," dalam unggahan beberapa waktu lalu.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com