Saban hari, Budiono diberi mandat bos menagih cicilan ke pelanggan. Dia pun rajin 'ketuk pintu' dari rumah ke rumah.
Salah satunya rumah menjadi langganan di Jalan Lontar 10 Gang 10, Koja, Jakarta Utara. Penghuni rumah itu menjadi salah satu dari beberapa orang meminjam di koperasi tempat Budiono.
Tapi entah apa yang ada di otak Budiono pada Senin, 17 September 2018 lalu. Dia malah mencabuli anak dari peminjam karena gagal menagih cicilan. Korbannya berinisial SW (6).
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah menjelaskan, pelaku sengaja datang ke rumah korban untuk menagih cicilan. Ternyata, saat itu orangtua tidak sedang di rumah. Di sana hanya ada korban. Pelaku tiba-tiba mengajak korban ke kamar mandi.
"Pelaku bertemu dengan anaknya tersebut. Dan anak tersebut dibawa langsung ke kamar mandi. Di situ terjadilah perbuatan cabul pelaku," ujar dia.
Saat ini pelaku telah mendekam di Polres Jakarta Utara. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kemaren sudah berhasil kita amankan pelaku di kediamannya. Sekarang sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com