Wakil Sekretaris sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mendatangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangannya untuk mengambil surat pemanggilan terhadap tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Syihab, dan lima orang lainnya.
Keluar dari ruangan, Aziz mengaku tidak surat pemanggilan untuk Rizieq yang akan diterbitkan kepolisian.
"Enggak ada surat panggilan (tersangka)," singkat Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, alasan pihaknya tak mengeluarkan surat pemanggilan terhadap enam tersebut sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ujar Yusri.
Advertisement
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq, ada lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
Terhadap lima tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).