Sejak ada proyek MRT, omzet pemilik ruko di Fatmawati turun drastis

Para pemilik ruko di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, sepertinya pasrah atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan ganti rugi sebesar Rp 30 juta per meter. Tanah mereka terkena proyek untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Sejak ada proyek MRT, omzet pemilik ruko di Fatmawati turun drastis
Ruko di jalur MRT. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Para pemilik ruko di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan, sepertinya pasrah atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan ganti rugi sebesar Rp 30 juta per meter. Tanah mereka terkena proyek untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).Salah satu pemilik ruko penjualan mobil bernama Riki Oslan mengatakan, penjualannya menurut sejak awal proyek yang memakan triliunan rupiah itu."Omzet saya menurun drastis dari awal pembangunan, apalagi saya kena pembebasan di depan buat terminalnya. Itu turun penjualan, biasanya mencapai ratusan juta per bulan, bulan ini baru 2 unit saya jual (mobil)," ujarnya saat ditemui merdeka.com, Rabu (25/10)."(Ruko) Di depan tuh, dia bilang dulu sehari pernah dapat Rp 60 ribu padahal tokonya sangat besar. Lalu ada di Blok A sebelumnya dapat Rp 800 juta sekarang cuma Rp 100 juta, pada ngeluh," ujarnya.Riki melanjutkan, di sepanjang Jalan Fatmawati ada lima titik yang terkena pembebasan masih bermasalah. Dia juga bersama pemilik tanah yang lainnya meminta kompensasi dari pemerintah."Kita sebagai warga, kebijakan pemerintah dalam bentuk apapun saya tidak tahu. Jalan juga jadi macet, kita minta pemerintah perhatikan kita," katanya.Selain itu, sepanjang jalan tersebut berdasarkan pantauan merdeka.com banyak sekali ruko yang dijual ataupun disewakan. Hal ini menurut Riki karena pemilik sudah tidak kuat atas kerugian ini.

Ruko di jalur MRT ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago


"Mereka tuh sudah nggak kuat dengan ruginya, jadi banyak yang jual ataupun sewa. Itupun dijual atau sewa yang harganya murah, apalagi di sini tuh harga tanah sudah mencapai ratusan juta," pungkasnya.Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara ganti rugi pembebasan lahan warga di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terkait pembangunan proyek angkutan massal Mass Rapid Transit (MRT). Gugatan ini diajukan sejumlah warga yang tak setuju dengan tawaran Pemprov DKI."Ya sudah putusan dengan kabul pada 10 Oktober lalu," kata Humas Mahkamah Agung, Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/10).Dikarenakan baru diputus, kedua belah pihak yang beperkara dalam gugatan ini belum menerima salinan putusan. "Mungkin satu dua hari ini akan dikirimkan," katanya.Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan mengabulkan gugatan tersebut. Antara lain, sejumlah warga yang melayangkan gugatan terlambat mengajukan keberatan banding. "Ketentuan ada musyawarah Desember. Nah gugatan itu kan ada limit waktunya 14 hari. Nah dia baru mengajukan Maret. Sehingga tidak diterima," jelasnya.Dia menambahkan, sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2016, maka putusan ini sudah dinyatakan final.Atas putusan ini, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi lahan warga dengan nilai Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Nilai ini jauh lebih rendah dari yang diputuskan hakim PN Jakarta Selatan, yakni Rp 60 juta per meter.Gugatan ini bermula, ketika sejumlah warga Fatmawati menggugat Pemprov DKI ke PN Jakarta Selatan soal nilai ganti rugi lahan mereka yang akan dipakai untuk proyek MRT. Mereka meminta nilai ganti rugi di angka Rp 120 juta per meter.Padahal pada tahun 2016, sejumlah warga sudah sepakat harga appraisal untuk tanah di kawasan Fatmawati di angka Rp 30 juta. Di tingkat pengadilan negeri, gugatan dimenangkan warga. Namun untuk nilai ganti rugi tidak terpenuhi sepenuhnya. Hakim hanya mengabulkan ganti rugi yang bisa didapat warga senilai Rp 60 juta per meter. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Rekomendasi