Polisi Ungkap Alasan Larang Pesepeda Melintasi Ruas Jalan Ganjil Genap Selama PPKM

Mencegah kerumunan menjadi dasar polisi melarang pesepeda melintas ruang ganjil genap selama PPKM.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Ungkap Alasan Larang Pesepeda Melintasi Ruas Jalan Ganjil Genap Selama PPKM
Ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Polisi melarang pesepeda melintas di ruas jalan diberlakukannya aturan ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Alasan polisi lantaran pesepeda dikhawatirkan menimbulkan keramaian.

"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan, kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo di Jakarta Selatan, Kamis (26/8).

Sambodo mengatakan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah melandai. Namun, Sambodo mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap waspada.

"Ini memang kita sudah bisa melewati gelombang kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik tapi kita tidak boleh lengah, kita tetap harus waspada," ujar dia.

Bukan tanpa sebab, Sambodo berkata demikian. Sambodo mengambil contoh negara benua Eropa yang menurutnya sedang berjuang menghadapi gelombang ketiga Covid-19.

"Eropa, AS saja sekarang sudsh mengalami gelombang ketiga gitu. Kira tidak mau itu terjadi oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari. 5 M harus jadi patokan kalau kita mau mempertahankan Covid-19 seperti ini," tandas dia.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan ada tiga ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap selama PPKM level 3. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 26 - 30 Agustus 2021, mulai dari pukul 06.00-20.00 Wib.

"Ada tiga ruas jalan ganjil genap, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said," jelas Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa 24 Agustus 2021.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap diterapkan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mengurangi mobilitas kendaraan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan mobil pribadi berplat hitam, plat kuning, motor, plat merah, kendaraan medis dan dinas pemerintah dikecualikan.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi