Polisi Hentikan Proses Hukum Laporan Palsu Petugas PPSU Jadi Korban Begal
Merdeka.com - Polisi tidak melanjutkan laporan palsu dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Pusat yang mengaku menjadi korban begal. Petugas PPSU berinisial RPA (28) mengarang cerita bohong atau hoaks seolah-olah menjadi korban begal.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom menerangkan, RPA sebenarnya bisa dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP berkaitan dengan pembuatan laporan palsu. Dalam hal ini, ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Namun Polisi memilih pendekatan restorative justice.
"Namun penyidik menilai bahwa perkara dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum diluar sanksi hukum dengan memegang asas ultimun religium sehingga penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum," kata Mukarom kepada wartawan, Jumat (29/4).
Pertimbangan Polisi Hentikan Proses Hukum
Penyidik memiliki pertimbangan dari pelbagai sisi. Salah satunya karena RPA tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak balita yang masih butuh peran seorang ayah. Pertimbangan lain, RPA mengakui kesalahan dan tidak berjanji tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media dan tidak menyebarkan kabar bohong.
"Ini menjadi pelajaran yang sangat-sangat amat penting untuk kita semua bahwa dengan situasi fenomena sosmed, fenomena post truth apa yang diposting dianggap benar. Mudah-mudahan ini jadi hal yang baik," jelasnya.
Sementara itu, RAP menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafannya yang sampai membuat gaduh.
"Saya minta maaf kepada rakyat atas kegaduhan ini saya terlibat saya minta maaf kepada istri dan anak saya karena kesalahan saya main judi slot dan saya imbau kepada rekan-rekan kepada masyarakat jangan sesekali ambil contoh ke saya jangan boong jangan beritakan yang tidak benar," terang dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya