Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan, pengelola tempat hiburan malam, restoran maupun mal untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Zulpan menyampaikan, tak segan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar.
"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Zulpan menerangkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur batas waktu operasional tempat hiburan, kafe, restoran dan sebagainya sampai pukul 22.00 WIB. Zulpan meminta aturan itu dijalankan dengan baik.
Advertisement
Dalam hal ini, Zulpan kembali meminta pengelola untuk menyediakan aplikasi pedulilindungi.
"Kafe atau resto dipersilakan (tetap beroperasi) tapi batasan waktu pukul 22.00 WIB setelah itu dinyatakan tidak boleh. Dan tiap kegiatan masyarakat wajib gunakan aplikasi pedulilindungi," ujar dia.
Zulpan menyatakan, Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yang boleh dilakukan, pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing," tandas dia.