Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Pusat tolak gugatan warga soal macet Jakarta

PN Jakarta Pusat tolak gugatan warga soal macet Jakarta macet. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh Agustinus Danarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda terkait kemacetan di Jakarta. Dalam putusan ini, majelis hakim menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pihak tergugat telah membuat kebijakan mengatasi macet meskipun belum berhasil.

"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua di Jakarta, Senin (8/4).

Kasianus mengatakan, dalil penggugat yang menyebut Pemprov DKI tidak bekerja dalam mengatasi kemacetan tidak terbukti. Menurut dia, Pemprov DKI telah melakukan fungsi pengaturan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

"Memang upaya yang dilakukan belum memenuhi keinginan penggugat, tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan tersebut," kata Kasianus.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, sejumlah kebijakan sudah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta terkait kemacetan ini. Kebijakan itu seperti membangun koridor baru Transjakarta yakni koridor 8, 9, 10, dan 11 serta melakukan penambahan armada Transjakarta dari sebelumnya sebanyak 107 unit menjadi 200 unit.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan, Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan yang membatasi zona perparkiran yang dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggara Fasilitas Parkir. Di samping itu, Pemprov telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pembatasan usia penggunaan kendaraan, yakni 10 tahun pemakaian untuk kendaraan besar, 8 tahun pemakaian untuk kendaraan sedang, sedang 7 tahun pemakaian untuk kendaraan kecil.

Terkait putusan ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua D P Purba memberikan apresiasi yang tinggi pada majelis hakim. "Putusan ini sudah benar lantaran berdasarkan bukti yang ada. Nyatanya kami sudah melaksanakan secara maksimal," kata dia.

Sedangkan pihak penggugat, melalui kuasa hukum Yohannes Tangur merasa agak kecewa dengan putusan ini. Menurut Yohannes, majelis hakim tidak memperhatikan unsur kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan kebijakan ini.

"Ini bukan semata Pemprov membuat kebijakan, tetapi telah lalai menjalankan kebijakan itu," ucap Yohannes.

Namun demikian, Yohannes mengaku, kliennya belum berencana akan mengajukan banding. "Akan kami diskusikan terlebih dulu dengan klien kami," pungkas dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Macet di Jakarta Lebih Awal saat Ramadan, Berikut Waktunya
Ternyata Macet di Jakarta Lebih Awal saat Ramadan, Berikut Waktunya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK, Pendukung Anies dari Garut Bergerak ke Jakarta
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK, Pendukung Anies dari Garut Bergerak ke Jakarta

Gerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya