Insiden pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) menganiaya sopir truk di Jakarta Utara masih didalami kepolisian. Pengakuan O, emosinya tersulut mendengar bunyi klakson dari truk. Sementara sopir tronton membunyikan klakson karena mobil O berpindah jalur secara mendadak.
"Iya pelaku emosi karena klakson tronton yang bersuara besar. Keterangan sopir tronton, Pajero waktu itu mau belok kiri tapi sudah mau belok baru hidupkan lampu sen sehingga tronton rem mendadak dan membunyikan klakson," kata Wakapolres Metro Jakut, AKBP Nasriadi, saat dihubungi, Selasa (29/6).
Nyaringnya bunyi klakson truk membuat pengemudi Pajero terganggu. Dia kemudian menghampiri sopir tronton sambil menenteng baton stick.
Baton stick itu, lanjut O kepada polisi, memang diletakkan begitu saja di dalam mobil. Dia selalu membawa sebagai alat pertahanan diri.
"Buat jaga-jaga dan sering dibawa di mobilnya tersangka," ujar dia.
Menurut Nasriadi, tidak ada larangan terkait kepemilikan baton stick karena bukan termasuk senjata tajam. Tetapi akan menjadi masalah bila digunakan untuk tindak pidana seperti yang tersangka lakukan kepada sopir tronton.
"Sebelumnya belum pernah dipakai, cuma pas kemarin itu saja," ujar dia.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kejadian itu diduga terjadi di Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Dalam video tersebut tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan pria tersebut.
Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut.
Sejurus kemudian, seorang pria melerai perselisihan itu. Setelah ditenangkan, pria tersebut masuk ke dalam mobil Pajero dan menepikan kendaraannya.
Tak lama ia kembali keluar mobil dan berlari ke arah truk kontainer. Ia mengayunkan tongkatnya dan memecahkan kaca kontainer bagian depan.
O ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com