Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuhan di Hotel Kawasan Cilandak, Pelaku Sakit Hati Dibilang Bau Badan

Pembunuhan di Hotel Kawasan Cilandak, Pelaku Sakit Hati Dibilang Bau Badan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - AA (21) tega menghabisi nyawa teman kencannya di sebuah hotel Jalan Abdul Majid Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 4 September 2021. Kepada penyidik, ia mengaku sakit hati gegara dihina bau badan.

"Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardiansyah saat konferensi pers, Senin (6/9).

Azis menerangkan, AA mengatakan, pelaku meluapkan emosi dengan mencekik leher hingga korban kehabisan nafas. Keterangan itu pun sesuai dengan hasil otopsi dari tim forensik yang menyatakan ada tanda-tanda kekerasan terutama di bagian leher.

"Untuk sementara hasil otopsi, korban mati lemas kekurangan oksigen," ujar dia.

Sebelumnya, Polres Jaksel menerima laporan dari seorang sekuriti hotel terkait adanya temuan jasad wanita tanpa busana pada 4 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), disimpulkan, wanita itu meninggal akibat dibunuh. Polres Jaksel kemudian membentuk tim yaitu tim analis, tim pemeriksa dan tim lapangan guna mencari pelaku.

Azis menyakini AA sebagai pelaku dari bukti-bukti yang ditemukan di lokasi. Diperkuat dengan rekaman CCTV di tempat penginapan tersebut.

"Kami peroleh identitas dari terduga pelaku dan segera kita melakukan pengejaran," ucap dia.

Azis menyebut, pelaku ditangkap di daerah Bojong Gede pada Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang-barang milik korban antara lain handphone, dan ATM.

"Pelaku kemudian kita bawa ke TKP. Dari hasil pemeriksaan di TKP dan prarekonstruksi di TKP yang bersangkutan bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP