Parkir liar, DKI berlakukan denda Rp 500 ribu bayar via ATM
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah menggalakkan aturan sanksi derek untuk kendaraan yang diparkir secara liar. Mulai hari ini, Senin (1/9), pemilik kendaraan yang mobilnya diderek akan diwajibkan untuk membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500.000.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan aturan tegas ini diambil sebagai langkah terakhir untuk mengatasi masalah parkir liar di Jakarta. Pemberlakuan sanksi penggembokan ban dan pencabutan pentil tidak efektif untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Boleh dikatakan, mungkin 20 persen kemacetan di Jakarta itu disebabkan oleh parkir sembarangan. Jadi, ini dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat biar enggak parkir liar lagi," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (1/9).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan Dishub DKI saat ini telah menyelesaikan kerja sama dengan Bank DKI untuk melakukan pembayaran sanksi derek tersebut. "Ini mempercepat dan mempermudah manajemen pembayaran retribusi guna mendukung pendapatan asli daerah di mana pembayaran bisa dilakukan melalui bank, tanpa menghilangkan kebutuhan informasi pembayaran bagi Dishub," katanya.
Benjamin menjelaskan masyarakat yang kedapatan melakukan parkir secara liar di 5 tempat awal pemberlakuan peraturan ini akan langsung diderek mobilnya tanpa pemberitahuan. Kemudian, harus menghubungi petugas Dishub yang ada di lokasi atau mengirimkan SMS dengan format Parkir [spasi] Nomor Polisi ke 085799200900 untuk mendapatkan nomor virtual account ID pembayaran.
Setelah itu, untuk membayar, pelaku parkir liar memasukkan ID pembayaran yang ia dapat di ATM. Slip tanda bukti pembayaran kemudian digunakan untuk menebus mobil yang ditahan di salah satu pool penampungan mobil Dishub yang terletak di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulo Gebang.
Untuk tahap awal ini, Dishub hanya memberlakukan peraturan ini di 5 lokasi, yakni kawasan Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Marunda, dan Kota Tua. Namun secara bertahap, Benjamin mengatakan pihaknya akan memberlakukan juga peraturan ini di seluruh wilayah pusat keramaian di kota Jakarta.
"Dimulainya penerapan peraturan ini minggu depan sebagai langkah sosialisasi kita juga untuk memberlakukan peraturan ini di seluruh Jakarta nanti," pungkas Benjamin.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaPolisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca Selengkapnya