Mundur jadi Gubernur DKI, Ahok tetap terima uang pensiun
Merdeka.com - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut pun ditandatanganinya pada 23 Mei 2017.
Meski telah mengundurkan diri dari jabatannya, namun Ahok tetap mendapatkan uang pensiun sebagai kepala daerah.
"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (uang pensiun)," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (25/5).
Soni panggilan Sumarsono mengatakan, gaji pensiunan yang bakal diterima Ahok tidak besar. Jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.
"Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai 10 juta," ujarnya.
Pengunduran diri yang dilakukan Ahok merupakan perbuatan masuk dalam kategori pemberhentian terhormat. Sebab, contoh dari pemberhentian tak terhormat yakni OTT atas kasus korupsi.
"Kalau mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian enggak hormat," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca Selengkapnya