Polisi kembali mengaktifkan pembatasan kendaraan roda empat menggunakan metode ganjil-genap. Aturan itu diuji coba pada hari ini.
Ada ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa PPKM level di DKI Jakarta. Salah satunya di ruas jalan Jakarta Pusat.
Seperti dilaporkan Wakasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Purwanta di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, sekira pukul 09.42 WIB. Situasi arus lalu lintas cenderung lenggang.
Diakuinya, sebagian masyarakat belum mengetahui kebijakan yang baru ini. Tercatat, ada 20 unit kendaraan roda empat yang diberikan sanksi berupa putar balik lantaran melanggar aturan ganjil-genap.
"Hari ini ada 20 unit kendaraan roda empat yang kita putar arahkan karena kemungkinan belum tahu aturan gage," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/8).
"Alhamdulillah pengendara merespon dengan baik, mereka langsung putar balik," imbuh dia.
Purwanta menerangkan, anggota kepolisian sejak tadi pagi memang berjaga di beberapa titik untuk menyeleksi kendaraan roda empat yang melintas. Penjagaan dibantu anggota Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
"Yang tidak boleh lewat hari ini, kendaraan dengan plat nomor ganjil, tidak bileh lewat jalur-jalur tertentu yang diamanatkan di dalam aturan PPKM," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com