Kasus pengrusakan MoI, kuasa hukum FBR siapkan 5 saksi
Merdeka.com - Hadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap 9 anggota Forum Betawi Rempug (FBR), Hendrayanto selaku kuasa hukum kesembilan terdakwa akan hadirkan 5 saksi untuk sidang lanjutan pada Senin (21/9) mendatang.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan untuk para terdakwa atas kasus penyerangan MOI pada 29 Mei 2015 lalu, dan Senin mendatang agenda selanjutnya kesaksian. Kami akan bawa kurang lebih 5 orang sebagai saksi," Kata Hendrayanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/9).
Hendrayanto menuturkan, untuk persidangan ini, kesembilan terdakwa yakni Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), Rony (43), dan sebagai pengrusak, yakni Jaenal (35), Samsudin (36) dan Supardi (41), yang ditahan oleh penyidik sejak 30 Mei 2015 lalu akan menerima putusan yang akan dijatuhkan pengadilan.
"Kami berpikir semua terdakwa akan menerima keputusan yang akan dilayangkan oleh hakim ketua. Dalam persidangan ini, mereka harus bertanggung jawab. Mereka mengakui kesalahannya. Semua saya serahkan ke pihak pengadilan untuk mengadili mereka," ucapnya.
Sedangkan antara hubungan FBR dengan pihak MoI sendiri, Hendrayanto memastikan sudah baik-baik saja. Menurutnya kedua belah pihak tersebut sudah menempuh jalur damai.
"Bahkan sebelum perkara ini dilimpahkan kejaksaan, pihak MoI dan pihak FBR sendiri sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Sudah aman-aman saja. Ini kan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPara purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya