Jelang PSBB Jakarta Berakhir, Muncul Wacana Pembatasan Lokal

Wacana ini dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza yang menyatakan ada 62 RW diproyeksikan menerapkan PSBL. Pembatasan Lokal di Jakarta Kewenangan RW dan Lurah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Jelang PSBB Jakarta Berakhir, Muncul Wacana Pembatasan Lokal
Mural di Jalan Darul Maarif. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bakal berakhir 4 Juni 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan akan memperpanjang PSBB atau tidak.

Muncul wacana Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL. Wacana ini dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza yang menyatakan ada 62 RW diproyeksikan menerapkan PSBL.

Kepala Suku Dinas Kesehatan (Kasudinkes) Jakarta Pusat, Erizon Safari menilai penerapan PSBL merupakan kewenangan lurah atau camat.

"Kalau teknis saya serahkan ke Pak Camat dan Pak Lurah yang lebih paham," ujar Erizon Safari, Selasa (2/5).

Erizon menjelaskan tidak semua RW di Jakarta Pusat menerapkan PSBL. Sebab, berdasarkan statistik yang dimiliki Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, kasus sebaran aktif Covid-19 tidak merata di setiap RW. Jika PSBL diterapkan, pertimbangan fakta lapangan perlu diperhatikan.

"Apakah tempat tersebut akan dilakukan PSBL ataupun mungkin ada tempat lain sebagai tempat tambahan karena bisa jadi di lapangan itu berbeda dengan data statistik ya. Jadi kita tetap minta koordinasi camat lurah," tandasnya.

Sementara itu anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai wacana kebijakan PSBL tidak tepat. Menurutnya, sulit membatasi pergerakan warga hanya di RW. Untuk itu diperlukan ketegasan ekstra dan selama ini tidak ditemukan dalam penerapan kebijakan Pemprov DKI.

"PSBL terkesan hanya wacana, seperti KSBB yang tidak jelas juntrungannya," kata Gilbert.

Rekomendasi