Hari ini, Polisi Berlakukan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 25 Titik DKI Jakarta
Merdeka.com - Permberlakuan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap (gage) resmi diterapkan hari ini. Usai masa uji coba perluasan di 13 ruas jalan Jakarta selesai.
"Betul tanggal 13 Juni hari ini sudah dimulai penindakan terhadap perluasan 13 ruas jalan gage yang baru," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal dalam keterangannya, dikutip Senin (13/6).
Sehingga total terdapat 25 ruas jalan yang berlakukan aturan gage sebagaimana Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Adapun penerapan kebijakan gage di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Senin (13/6/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 25 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan gage.
Sementara untuk waktu operasional aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-22.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan ganjil-genap yang mulai dikenakan sanksi tilang:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaHari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan
Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaPolisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024
Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaGerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaCatat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSisa Waktu Kampanye 45 Hari, Ganjar: Kita Gaspol Terstruktur Seperti Putusan MK
Ganjar menyebut, pihaknya memiliki 21 program unggulan yang harus direalisasikan untuk rakyat
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Minta Jateng Dijaga, Ini Potret Hasil Survei Ganjar di 'Kandang Banteng'
Ganjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaGanjar soal Sirekap Dianggap Gagal: Kita Butuh Pengakuan KPU untuk Minta Maaf
Ganjar Pranowo menilai sistem SIREKAP besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal.
Baca Selengkapnya