Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS. Tak tanggung-tanggung, kenaikan ini hampir 100 persen atau dua kali lipat.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencermati dampak dari kenaikan ini. Jangan sampai nantinya tunggakan terhadap rumah sakit umum di Jakarta semakin membengkak.
"Pak Gubernur perlu mencermati ini jangan sampai tunggakan makin besar nanti. Ini kan akan berdampak pada pelayanan masyarakat dalam segi kesehatan," jelas Ketua Fraksi PKS, Moh Arifin, kepada merdeka.com, Jumat (30/8).
Pemerintah pusat merencanakan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan keluar pada 1 September 2019. Penyesuaian tarif iuran yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa untuk kelas I peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp80.000. Sedangkan, kelas III baik PBI dan non PBI, iuran BPJS Kesehatan diusulkan menjadi Rp42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp23.000 dan non PBI sebesar Rp25.500.
Arifin mengatakan kenaikan ini dipastikan berdampak terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah. Kenaikan ini dinilai semakin menyulitkan masyarakat. Menurutnya kenaikan ini juga harus diselaraskan dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS.
"Sudah pasti (berdampak ke warga menengah ke bawah), makin menyulitkan masyarakat. Bukannya makin mengurangi beban masyarakat tapi ini makin menambah beban masyarakat. Kita minta supaya gubernur mencermati ini, dicarikan solusi, bisa memberikan solusi yang terbaik bukan makin memberikan beban kepada masyarakat," jelasnya.
Pelayanan kesehatan, lanjutnya, merupakan kebutuhan primer masyarakat. Karena itulah dampak kenaikan ini harus dipikirkan serius oleh eksekutif.
"Ini kan kebutuhan primer masyarakat masalah kesehatan. Harusnya diberikan kemudahan pelayanannya termasuk pembiayaannya bukan makin dibebani masyarakat," tutupnya.