DKI Pertimbangkan Perluasan Ganjil Genap & Pembatasan Transportasi saat PPKM Level 3

Riza berujar, PPKM Level 3 menjadi dilematis lantaran durasi kebijakan tersebut hanya 1 pekan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
DKI Pertimbangkan Perluasan Ganjil Genap & Pembatasan Transportasi saat PPKM Level 3
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2021 Merdeka.com

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dipertimbangkan menjadi syarat pembatasan aktivitas warga selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa instrumen pembatasan masih dalam tahap diskusi.

"SIKM nanti kita akan pertimbangkan. Jadi belum diputuskan semua masih dalam pembahasan," kata Riza di Balai Kota, Rabu (24/11).

Riza berujar, PPKM Level 3 menjadi dilematis lantaran durasi kebijakan tersebut hanya 1 pekan. Sehingga instrumen pembatasan aktivitas warga di Jakarta perlu dipersiapkan tanpa menimbulkan bongkar pasang kebijakan. Khusus untuk kegiatan di sektor hiburan, Riza mengaku perlu ada revisi di PPKM Level 3.

"Semua unit-unit yang selama ini dilonggarkan nanti kita akan diskusikan, kita evaluasi mana yang perlu dilakukan revisi selama satu minggu," ujarnya.

Selain SIKM, penambahan ruas untuk ganjil genap dan pembatasan kapasitas transportasi umum, saat PPKM juga masuk dalam daftar instrumen pembatasan yang sedang dipertimbangkan Pemprov DKI.

"Terkait pengaturan ganjil genap, kapasitas jam operasional, juga semua nanti akan disesuaikan," tutupnya.

Diketahui, masa berlaku PPKM Level 3 dimulai sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Rekomendasi