Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima pengajuan perizinan pelampauan koefisien luas bangunan (KLB) dari 15 perusahaan. Dari pengajuan tersebut nilai kompensasi yang diperoleh DKI mencapai lebih dari Rp 4,4 triliun.Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan, melihat animo pemohon pelampauan KLB tersebut memberi peluang bagi tumbuhnya industri properti. Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, kemungkinan akan terjadi peningkatan pembangunan dan pendapatan daerah."Ini banyak lho, berarti ini peluang. Sekarang di tengah keterbatasan lahan, pasti vertikal building semakin diminati," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/5).Dia menambahkan, adanya pembangunan proyek sebagai bentuk kompensasi akan menjadi trigger pertumbuhan ekonomi Jakarta."Gini Rasio DKI saat ini menempati ketiga, setelah Papua dan Yogyakarta. Sementara salah satu cara menurunkan Gini Rasio kan dengan pertumbuhan ekonomi, dan di sini lewat properti salah satunya," ujarnya.Kemungkinan, kata dia, pengajuan pelampauan KLB semakin besar mengingat faktor perizinan di Jakarta saat ini sudah semakin mudah. Bila benar itu terjadi, sambungnya, maka gedung yang ditingkatkan KLB-nya semakin memiliki banyak space untuk bisa disewakan sehingga akan menjadikan peluang tersendiri."Bayangkan akan banyak perusahaan yang memiliki headquarter di sini, kita akan tetap dapat pajaknya. Lalu, belum lagi pada saat pengerjaan proyeknya, yang dipastikan butuhkan banyak tenaga kerja, bahan bangunan, teknologi, dan lain lain," terang Edy.Walaupun begitu, Edy mengingatkan tidak semua zona atau daerah dapat dilakukan pelampauan KLB, maka ada beberapa pengajuan yang harus melewati sejumlah proses di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di putuskan di Rapim Gubernur DKI Jakarta.
DKI klaim izin penambahan bangunan tumbuhkan ekonomi Jakarta
Namun, Edy mengingatkan tidak semua zona atau daerah dapat dilakukan pelampauan KLB.
Advertisement
Rekomendasi