Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan lagi mengeluarkan izin pemasangan reklame. Reklame yang saat ini masih ada, kata Djarot, hanya akan bertahan hingga masa izin berlakunya habis.Djarot menilai, selain tidak mengganggu pemandangan dengan ukurannya yang besar, pemakaian LED dinilai jauh lebih aman."Sudah disampaikan bahwa reklame di Jakarta ke depannya adalah reklame LED. Dan itu tidak memakan badan jalan, tetapi nempel di toko atau plaza atau bangunan lainnya, atau hotel. Bisa saja sekalian untuk mempromosikan toko atau hotel tersebut," kata Djarot, di Balai Kartini, Selasa (28/2).Djarot menambahkan, pemasangan LED tersebut tidak akan dikenai pajak. Namun, jika sifatnya komersil maka akan diberlakukan sistem bagi hasil."Ya itu tanpa pajak, kita berikan insentif. Tapi kalau itu dikomersilkan, itu tetap kena pajak dengan insentif dari kita, misal bagi hasil 70 persen dia, 30 persen kita, atau sebaliknya. Itu kan investasi," jelas Djarot.Djarot berharap dengan cara itu bisa memotong biro-biro iklan. Reklame atau papan-papan iklan saat ini dinilai terlalu besar ukurannya dan bisa membahayakan jika roboh."Nah kalau iklan segede gajah-gajah besar itu ditaruhnya di daerah pinggiran. Untuk penerangan jalan di daerah pinggiran Jakarta. Kalau LED baru di tengah kota," tutup Djarot.
Djarot tegaskan Pemprov DKI tak akan beri izin reklame ukuran besar
"Sudah disampaikan bahwa reklame di Jakarta ke depannya adalah reklame LED. Dan itu tidak memakan badan jalan, tetapi nempel di toko atau plaza atau bangunan lainnya, atau hotel. Bisa saja sekalian untuk mempromosikan toko atau hotel tersebut," kata Djarot.