Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Sanksi 3 Pabrik di Cakung Terbukti Cemari Udara Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Sanksi 3 Pabrik di Cakung Terbukti Cemari Udara Jakarta Pabrik di Cakung Terbukti Cemari Udara Jakarta. ©Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan industri yang memiliki cerobong asap. Mereka adalah PT Indonesia Acid Industry, PT Hong Xin Steel dan PT Mahkota Indonesia.

Menurut hasil laboratorium Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia dinyatakan terbukti mencemari udara karena mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.

"Mereka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang pengendalian kualitas udara," kata Andono saat membacakan sanksi terkait di PT. Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Sedangkan PT Hong Xin Steel yang bergerak di industri peleburan baja, kembali dikenai sanski teguran kedua berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.

"Jika tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," tegas Andono.

Andono mengatakan, inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Pihaknya mencatat, emisi yang dikeluarkan ketiganya melebihi baku mutu yang dipersyaratkan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP