Bila DPRD lakukan hak menyatakan pendapat, cuma Jokowi penolong Ahok
Merdeka.com - Panitia angket telah melaporkan hasil penyelidikan mereka soal RAPBD dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Hasilnya, adanya dua kekeliruan yang dilakukan Basuki, pertama melanggar undang-undang dan kedua, pelanggaran etika pimpinan.
Hasil ini akan dibahas bersama seluruh anggota dewan. Jika keputusan bersama adalah Hak Menyatakan Pendapat (HMP) maka akan berlanjut ke Mahkamah Agung. Di sanalah penentuan terakhir apakah temuan panitia angket benar atau tidak.
Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menjelaskan, nasib Basuki atau akrab disapa Ahok berada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab Mahkamah Agung tidak akan memutuskan apakah mantan Bupati Belitung Timur ini bisa dimakzulkan atau tidak.
"Jadi MA nanti akan memeriksa apakah betul ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gubernur. Kalau MA membenarkan pendapat DPRD maka dia akan menyatakan pendapat DPRD benar. Kalau tidak maka akan ditolak," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3).
Setelah itu, MA tak bisa membuat sebuah keputusan hanya berupa pandangan. Setelah itu, anggota legislatif DPRD bisa mengusulkan juga ke Presiden Joko Widodo untuk mencopot Ahok dari posisinya saat ini.
"Apa bila dibenarkan, maka MA akan kembalikan lagi kepada DPRD. Jadi tidak serta merta itu keputusan MA akan langsung dieksekusi. DPRD mengusulkan ke Presiden untuk mencopot gubernur," tutup Harifin.
Untuk diketahui, Basuki Tjahaja Purnama dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Sehingga pengesahan keputusan untuk memakzulkan suami Veronica Tan ini harus mendapat persetujuan dari Jokowi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya