Pemprov DKI secara resmi menurunkan tarif angkutan umum di Jakarta terhitung sejak Jumat 8 April 2016. Perubahan tarif ini dilakukan seiring penurunan harga BBM oleh pemerintah pusat.Namun, sebagian besar sopir dan kondektur angkutan umum tetap menggunakan tarif lama dengan berbagai alasan. Mulai dari tidak ada kembalian hingga alasan penumpang yang memberikan uang lebih pada kondektur."Mana saya tahu, saya kan sopir tanya ke keneknya saja," kata supir bus metromini M-69, saat ditanya petugas di pintu masuk Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).Sementara itu, para kondektur pun mengelak saat ditanya alasan tidak menggunakan tarif angkutan umum yang baru."Terserah yang dikasihnya penumpang. Saya enggak ada kembalian juga," ujar seorang kondektur saat ditanya soal penurunan tarif angkutan.Alasan lain tidak menggunakan tarif baru yakni para supir dan kondektur tetap dibebankan pada setoran yang sama oleh para pemilik bus. Meski harga BBM sudah turun pada 1 April 2016 yang lalu."Harga BBM memang turun tapi setoran ke bos tetap sama. Setoran juga tetap enggak turun tuh," lanjut kondektur itu.Tarif angkutan umum di Jakarta disesuaikan menyusul diturunkannya harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500. Berikut ini tarif baru angkutan di Jakarta:- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800.
- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000