Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Kali Langgar Prokes, Holywings Didenda Rp50 Juta dan Izinnya Dibekukan

3 Kali Langgar Prokes, Holywings Didenda Rp50 Juta dan Izinnya Dibekukan Ilustrasi kafe. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Nickolastock

Merdeka.com - Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, diketahui sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran pertama dilakukan Maret lalu, dan terakhir pada September kemarin.

"Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, di Balai Kota, Senin (6/9) malam.

Akibat kesalahan berulang tersebut, izin operasional Holywings akan dibekukan sementara dan dikenakan sanksi administratif.

"(Sanksi) berupa pembekuan sementara izin dan juga pengenaan denda sebesar Rp50 juta," ucapnya.

Sebelumnya, petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.

Dalam rekaman berdurasi 26 detik, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.

"Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti hal pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP