Wakil Camat Kebayoran Lama Sidiq Rayanta mengungkapkan, 14 pedagang di Pasar Kebayoran Lama yang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani uji usap pada tanggal 13 Juni 2020, sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet.
"Untuk rincian 14 orang yang siapa dan dari mana, berapa usianya, dan apakah semua pedagang, saya belum dapat konfirmasi dari Sudin Kesehatan selaku pihak terkait," kata Sidiq di Jakarta, Jumat (19/6).
Terhitung sejak Kamis (18/2) Pasar Kebayoran Lama ditutup sementara oleh Perumda Pasar Jaya untuk dilakukan sterilisasi dan pencegahan Covid-19 menyusul ditemukannya 14 orang terkonfirmasi positif.
Hingga hari ini, pasar tersebut masih ditutup dan upaya sterilisasi terus dilakukan baik oleh Perumda Pasar Jaya maupun aparat kecamatan.
"Hari ini penyemprotan disinfektan masih dilakukan tadi oleh petugas Damkar, sampai besok juga masih dilakukan sterilisasi terus menerus," kata Sidiq.
Selain itu, pihak Perumda Pasar Jaya juga menyiapkan prosedur protokol kesehatan seperti pemisahan akses keluar masuk pasar, rehab nomor kios untuk memudahkan ganjil genap, serta penyediaan tempat cuci tangan.
Sidiq menambahkan, upaya ini dilakukan untuk memastikan Pasar Kebayoran Lama aman bagi pedagang dan pembeli dan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Advertisement
Tingkatkan Pengawasan
Sidiq mengatakan, setelah ditemukannya 14 pedagang terkonfirmasi positif Pasar Kebayoran Lama juga meningkatkan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi untuk mencegah klaster baru Covid-19.
"Setiap hari kami ada pengawasan dan penindakan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Menurut dia, pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di era normal baru tersebut telah dilaksanakan sejak awal PSBB diterapkan. Khususnya di lingkungan Pasar Kebayoran Lama, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Kebayoran Lama mendirikan posko pengawasan dan penindakan.
"Tidak hanya di Pasar Kebayoran Lama, tapi juga pasar-pasar yang ada di Kecamatan Kebayoran Lama seperti Pasar Cipulir dan check poin Pasar Jumat," kata Sidiq.
Ia mengatakan, rata-rata hampir setiap hari ada empat atau lima orang yang terkena sanksi pelanggar PSBB. Sanksi yang diberikan berupa denda senilai Rp 250 ribu, namun banyak pelanggar tidak mampu membayar maka diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar.
Adapun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sering dilanggar oleh masyarakat adalah penggunaan masker dengan berbagai alasan, tidak punya masker, hingga lupa bawa masker, atau sesak nafas bila terlalu lama memakai masker.
"Kami selain melakukan pengawasan dan penindakan, kami juga rutin melakukan sosialisasi, petugas saya keliling setiap hari memberikan imbauan tentang normal baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sidiq.