Demi mendapatkan kemerdekaan Indonesia, banyak usaha yang telah dilakukan oleh para pejuang bangsa di masa lalu. Mereka tak hanya berjuang di medan perang, tapi juga di atas meja melalui berbagai pertemuan.
Peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945 tampaknya tidak membuat pihak Belanda menyerah untuk menduduki Indonesia. Ini terbukti dengan adanya agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda setelah Indonesia merdeka. Perjuangan untuk lepas dari penjajahan pun berlanjut.
Para pejuang pun terpaksa mengangkat senjata mereka kembali. Serangan Umum 1 Maret 1949 adalah salah satu peristiwa penting yang akan diingat selama masa agresi militer. Namun, selain aksi heroik para pahlawan di lapangan, pihak lain juga berusaha menghentikan aksi Belanda dengan mengadakan pertemuan.
Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949) adalah tiga pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia guna menyelesaikan ketegangan. Namun, pihak Belanda baru bersedia menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia sebagai hasil dari pertemuan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang berakhir pada 2 November 1949.
Advertisement
Pada awalnya, Belanda mencoba meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan. Namun, cara ini gagal dan Belanda pun mendapat kecaman keras dari Dunia Internasional. Belanda pun coba mencari cara lain, yaitu dengan diplomasi. Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville pun diselenggarakan.
Dilansir dari urusandunia.com, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di tahun 1949, mengecam keras serangan militer yang dilakukan Belanda terhadap pasukan Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintahan Republik Indonesia. Kemudian, diaturlah kelanjutan perundingan untuk menemukan solusi damai antara pihak Belanda dan Indonesia.
Pada tanggal 11 Agustus 1949, dibentuk perwakilan Republik Indonesia untuk menghadapi Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
Para Tokoh
Konferensi Meja Bundar dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Pihak Indonesia diwakili oleh:
- Drs. Hatta (ketua)
- Nir. Moh. Roem
- Prof Dr. Mr. Supomo
- Dr. J. Leitnena
- Mr. Ali Sastroamicijojo
- Ir. Djuanda
- Dr. Sukiman
- Mr. Suyono Hadinoto
- Dr. Sumitro Djojohadikusumo
- Mr. Abdul Karim Pringgodigdo
- Kolonel T.B. Simatupang
- Mr. Muwardi
Kemudian perwakilan BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, perwakilan Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen, dan UNCI diwakili oleh Chritchley.
Advertisement
Meredam Aksi Kekerasan yang Dilakukan Belanda
Konferensi Meja Bundar menjadi tempat untuk berunding dan menghentikan segala bentuk kekerasan Belanda terhadap Indonesia. Meski begitu, tetap ada kerugian sebagai dampak agresi militer. Kerugian tersebut khususnya dialami oleh pihak Indonesia, baik secara moral atau material.
Usaha Mendapatkan Kedaulatan
Konferensi Meja Bundar menjadi usaha bagi pihak Indonesia untuk memperoleh kedaulatan, terutama dari Belanda. Meski Indonesia telah merdeka, tapi kedaulatan yang belum diakui oleh Belanda membuat Belanda masih bebas menduduki dan mengeksploitasi Indonesia. Oleh karena itu, Konferensi Meja Bundar menjadi pertemuan penting bagi masa depan dan kelanjutan nasib bangsa Indonesia.
Menyelesaikan Sengketa
Konferensi Meja Bundar menjadi saat yang tepat untuk Indonesia melepaskan diri dari keterkaitannya dengan Belanda, baik dalam struktur, infrastruktur, serta sistem yang ada. Indonesia juga harus menyelesaikan hutangnya pada Belanda yang dihitung sejak tahun 1942.
Advertisement
Konferensi Meja Bundar secara resmi ditutup di gedung parlemen Belanda pada 2 November 1949. Isi perjanjian konferensi ini adalah sebagai berikut:
- Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
- Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
- Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949
Keterangan tambahan mengenai hasil tersebut adalah sebagai berikut:
- Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
- Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan pemimpin kerajaan Belanda sebagai kepala negara.
- Pengambilalihan utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.