Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan Lianhua Qingwen Capsules (LQC) sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.
Melansir dari laman resmi Badan POM, hal itu lantaran LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
Selain itu, karena dalam produk LQC Donasi terdapat kandungan bahan Ephedra, yang mana bahan ini dilarang penggunaannya dalam obat tradisional berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005.
Mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya, Badan POM pun memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk melalui layanan perizinan tanggap darurat.
Advertisement
BPOM Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Obat Tradisional
Badan POM juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan produk obat tradisional.
"Tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19," jelas Humas Badan POM.
Selain itu, Badan POM juga mengingatkan untuk masyarakat agar memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar dari Badan POM.
"Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa," tambahnya.