Secangkir kopi di Kabupaten Pandeglang menjadi penyebab kematian dari seorang paman oleh keponakannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kaduagung, RT 007 RW 002, Desa Kaduagung, Kecamatan Cipeucang.
Dilansir dari liputan6, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Raiman (60) meminta kepada istrinya Mumu Rohayah untuk dibuatkan kopi. Namun saat itu kompor di dapur sedang digunakan oleh keponakan korban sekaligus pelaku berinisial Hm (39), sehingga sang istri pun tak bisa langsung membuatkannya.
Selanjutnya istri korban kemudian pergi ke rumah kerabat yang tak jauh dari rumahnya untuk meminta air panas. Tak lama, terdengar suara pertengkaran antara Raiman dengan Hm.
"Setelah istri korban kembali ke dapur, kemudian korban menanyakan ke istrinya mengapa lama membuat kopinya. Kemudian pelaku yang menjawab dan terjadilah pertengkaran antara korban dengan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, melalui pesan elektroniknya, Kamis (07/01/2021).
Advertisement
Tak Terima Dimarahi
Nandar melanjutkan, jika jawaban sang pelaku membuat korban kesal dengan memarahi Hm. Merasa tak terima, Hm pun langsung mengambil pisau dan mencoba menusukkan ke dada korban Raiman.
Kemudian setelah menusuk, Hm lantas kabur dan dikejar oleh Raiman. Dalam pengejaran tersebut pelaku mengambil balok kayu dan memukul tubuh korban hingga jatuh ke tanah di pekarangan samping rumah korban.
"Hm mengambil balok kayu kemudian memukulkannya ke arah korban Raiman dan langsung terjatuh. Setelah kejadian tersebut korban dibawa ke Puskesmas Cimanuk, dan korban keburu meninggal di perjalanan," tuturnya.
Advertisement
Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat sang paman meninggal, pelaku Hm dikenakan sanksi berupa pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, atas dugaan tindak pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Ia pun dijatuhi kurungan penjara maksimal 15 tahun, pihak kepolisian juga sudah melakukan olah kejadian perkara.
"Ancamannya 15 tahun kurungan penjara. Kita juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.