Dijual Lewat Aplikasi, Begini Kronologi Terungkapnya Prostitusi ABG di Tangerang

Dalam transaksinya melalui aplikasi dating online Michat, kedua tersangka yang tertangkap menawarkan perempuan ABG dengan harga berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000. Dari situ, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp30.000 sampai Rp70.000 setiap transaksinya.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Dijual Lewat Aplikasi, Begini Kronologi Terungkapnya Prostitusi ABG di Tangerang
ilustrasi prostitusi. ©2019 Merdeka.com

Anggota Kepolisian di Kota Tangerang belum lama ini berhasil mengungkap kasus prostitusi daring (online), yang diduga melibatkan dua orang remaja ABG.

Melansir dari ANTARA, Senin (20/9) penyelidikan dan pendalamannya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cisoka hingga berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Sumur Bandung pada Selasa (31/8/2021) tengah malam lalu.

Dalam penangkapan itu, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang, yakni, DR (19) yang berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang, dan DD (50) berperan sebagai mucikari sekaligus pihak yang menyediakan tempat serta alat kontrasepsi.

Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sri Wahyu Bintoro, di Tangerang, Banten, Jumat lalu mengatakan, penggerebekan terjadi di Desa Sumur Bandung, usai Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang mendapat laporan adanya aktivitas prostitusi di rumah tersebut.

Dari situ polisi turut mendapati dua orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19), yang diduga merupakan ABG yang ditawarkan DR ke lelaki hidung belang.

"Jadi awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi. Kemudian Polsek Cisoka menyelidiki dan dilanjutkan dengan menggerebek rumah itu pada Selasa, tengah malam. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan saksi-saksi," ujarnya.

Bintoro menjelaskan, modus yang dilakukan oleh DR dan DD dengan menawarkan gadis ABG di sana melalui aplikasi dating online Michat.

Kemudian, dalam transaksinya, kedua tersangka menawarkan perempuan ABG tersebut dengan harga berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

Untuk saat ini kasus prostitusi online di wilayah Tangerang tersebut masih terus didalami. Adapun pihak kepolisian turut menemukan sejumlah barang bukti berupa kondom, dua unit handphone, serta uang tunai dari hasil transaksi prostitusi.

"DR mendapatkan Rp30.000 untuk setiap transaksi dan DD mendapatkan Rp70.000. DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," tuturnya.

Rekomendasi