Angkot di Sukabumi Promosikan Situs Judi Online, Sopir Dibayar Rp100 Ribu per Bulan
Merdeka.com - Sejumlah kendaraan angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditindak pihak kepolisian lantaran mempromosikan situs judi online dengan menempelkan nama situs judi tersebut di kaca belakang kendaraan. Dari hasil temuan di lapangan, angkot yang mempromosikan judi online tersebut beroperasi di rute Lembursitu dan Baros.
Kapolsek Baros, Kompol Muhamad Heri Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta kepada sopir serta pemilik angkot untuk melepas stiker promosi judi online tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengurus angkot, agar melepas stiker promosi judi online yang terpasang pada beberapa angkot," tutur Heri seperti dilansir dari jurnalpolri.
Tarif Pasang Rp100 Ribu per Bulan
Pemasangan stiker judi online tersebut bermula dari salah seorang sopir angkot jurusan Baros berinisial F, yang bertemu sopir angkot Lembursitu berinisial K, di Jalan Lingkar Selatan, Rabu (18/5). Di sana, K kemudian menawarkan kepada F untuk memasang iklan promosi judi online di belakang angkotnya.
Lantaran tergiur dengan biaya sewa pasang iklan, akhirnya F mengikuti ajakan K, dengan masa kontrak selama tiga bulan dengan bayaran Rp100 ribu yang dibayar di muka.
“Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangan sopir adalah 100 ribu rupiah per bulan, dan dikontrak selama 3 bulan,” jelas Heri.
Total 9 Angkot yang Memasang Iklan
Dikatakan Heri, terdapat total 9 angkot yang kedapatan memasang iklan situs judi online di kawasan Jalang Lingkar Selatan.
Maraknya pemasangan iklan judi daring di wilayah Kota Sukabumi itu sempat viral di media sosial. Dari situ pihak pengurus angkot trayek 25 (Baros-Lembursitu) berkoordinasi dengan Polsek Baros untuk melakukan pemeriksaan dan pelepasan stiker tersebut.
“Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot,” paparnya.
Para Sopir Mengaku Tidak Tahu
©2022 Tangkapan layar YouTube Berita Terkini/ Merdeka.com
Seluruh sopir yang terlibat kemudian dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Para sopir sendiri mengaku tidak tahu jika pemasangan stiker promosi tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran.
Jajaran Polsek Baros juga akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas jika kejadian tersebut terus berulang.
“Kami dari jajaran Polsek Baros akan selalu melakukan monitoring terhadap kejadian ini. Jika memang ke depannya ditemukan adanya angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaPromosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka
Dari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaKapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaFOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaSelebgram Hana Hanifah Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Segera Gelar Perkara
Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaMotif Sopir Taksi Online Peras Penumpangnya Rp100 Juta: Kepepet Ingin Menikahi Pacar Bulan April
Polisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca Selengkapnya