Jabat Ketua RW, Ini 4 Fakta DPO Korupsi yang Ditangkap Kejari Garut
Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut belum lama ini.
Disampaikan Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, terpidana bernama Tatang itu sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdapat sejumlah fakta dari terpidana yang sudah buron sejak tahun 2012 itu. Bahkan Tatang sendiri tengah menjabat sebagai ketua RW di Bandung, Jawa Barat saat ditangkap oleh tim pidana khusus. Berikut 4 faktanya.
Rugikan Negara hingga Rp527 Juta
Diketahui, Tatang telah merugikan negara hingga Rp527 juta dari proyek pengadaan anggaran komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Peran tersangka sendiri yakni merupakan rekanan dalam proyek 63 unit komputer yang didanai dari anggaran APBD Garut tahun 2007.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Neva Sari, mengutip ANTARA.
Sempat Jalani Sidang Putusan Pada 2010
Pada tahun 2010 Tatang sempat menjalani proses sidang, namun diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Usai keluar hasil sidang tersebut, Kejari Garut langsung melakukan langkah kasasi hingga putusannya keluar di tahun 2012.
"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.
Sejak keluarnya putusan, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap Tatang, hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.
Menjabat Sebagai Ketua RW di Kota Bandung
Dilanjutkan Neva Sari, setelah melakukan proses pencarian pihak Kejari Garut akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang ternyata telah menetap di Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat ditangkap, pelaku juga tengah menjalankan tugas sebagai Ketua RW di lingkungan tempat tinggalnya berdasarkan hasil pengintaian.
"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya pula.
Mendapat Hukuman 2 Tahun dengan Denda Rp50 Juta

©2018 Merdeka.com
Untuk saat ini, kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer itu sudah disidangkan. Terdapat dua tersangka di luar Tatang yang sudah menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum karena bersembunyi. "Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," kata dia lagi.
Dalam kegiatan jumpa pers tersebut terpidana turut dihadirkan, dengan mengenakan rompi berwarna merah muda.
Yang bersangkutan kemudian dibawa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut. Tatang dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dengan denda sebesar Rp50 juta plus tambahan subsider empat bulan.
Selain itu, dirinya juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 juta.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya