Denmark menambah daftar panjang negara-negara Uni Eropa yang memberlakukan larangan terhadap penggunaan niqab dan burka. Undang-undang baru ini disahkan di Parlemen kemarin dengan perolehan suara 75 banding 30. Rencananya aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Dalam UU tersebut tertera bahwa mereka yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar USD 157 atau Rp 2,1 juta. Denda ini akan dilipatgandakan sepuluh kali untuk pelanggar berulang.
Aturan yang berlaku ini tentu memberi pengaruh besar terhadap wanita Muslim yang terbiasa menggunakan niqab dan burka sehari-hari. Namun, UU tersebut tidak secara spesifik menyebutkan wanita Muslim sebagai sasarannya.
"Siapa pun yang mengenakan pakaian menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum denda," demikian pernyataan UU tersebut, dikutip dari BBC, Jumat (1/6).
Lebih jelas, Menteri Kehakiman Denmark Soren Pape Poulsen menerangkan bahwa tujuan dibuatnya aturan ini adalah untuk menghargai nilai budaya di Denmark sendiri. Bahwa seseorang seharusnya berinteraksi satu sama lain tanpa harus menutupi wajah.
"Ini berkaitan dengan akar dan budaya yang dimiliki oleh masyarakat kita. Kita tidak boleh menutupi wajah dan mata kita, kita harus bisa saling berinteraksi dan melihat ekspresi masing-masing. Ini adalah nilai berlaku di Denmark," jelasnya.
Aturan baru ini mendapat tentangan dari organisasi Hak Azasi Manusia Amnesty Internasional. Organisasi tersebut menyebut Denmark telah melakukan pelanggaran yang mendiskriminasi hak-hak perempuan dengan UU baru ini.
Saat ini, beberapa negara Uni Eropa memang telah memberlakukan larangan penggunaan niqab dan burka, di antaranya Prancis, Belgia, Austria, Bulgaria, hingga Belanda.
Tahun lalu Pengadilan Hak Azasi Manusia Eropa menggugat Belgia karena memberlakukan larangan penggunaan cadar dengan mengatakan bahwa aturan tersebut membatasi hak individu untuk berekspresi sesuai agamanya.