CEK FAKTA: Hoaks Tautan Pendaftaran Bansos UMKM Tahan II
Merdeka.com - Sebuah tautan untuk pendaftaran Bantuan Presiden (BanPres) Produktif untuk Usaha Mikro beredar di media sosial. Tautan itu berisi sejumlah data yang harus diisi, seperti nama, nomor identitas KTP, hingga nomor ponsel.
istimewa"Assalamualaikum... bagi warga masyarakat kecamatan Kutawaluya yg blm mendapatkan bantuan UMKM program banpres kini sdh dibuka kembali pendaftaran online tahap II. silahkan buka link ini ya... semoga bermanfaat," katanya."
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel kompas.com berjudul "[HOAKS] Link Informasi dan Pendaftaran Bansos BLT UMKM Tahap II" pada 20 Januari 2021, dijelaskan bahwa program Bansos UMKM Tahap II hanya diumumkan melalui website resmi @kemenkopukm atau dari Dinas Koperasi tingkat daerah.
Terkait beredarnya unggahan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, M. Sahrul menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah meminta data pribadi secara langsung kepada penerima Banpres produktif," kata Sahrul saat dimintai keterangan pada Rabu (20/1/2021).
Mengingat penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres) sedang marak di media sosial, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati.
"Diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambah Sahrul.
Sahrul mengatakan, formulir elektronik yang tersebar selain dari situs resmi Kemenkop UKM perlu diwaspadai.
Terkait pendaftaran bansos UMKM, Sahrul juga meminta masyarakat untuk menunggu informasi dari media sosial resmi @kemenkopukm atau dari Dinas Koperasi di tingkat daerah.
"Tunggu informasi hanya di website dan saluran resmi @kemenkopukm dan Dinas Koperasi di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang benar," tambahnya.
Kesimpulan
Tautan yang mengarah ke pengisian data untuk Bansos UMKM Tahan II adalah hoaks. Pihak Kemenkop UKM tidak pernah menyebarkan tautan tersebut di media sosial lain.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaTNI AD Bantah Kerahkan Kendaraan Tempur di Bawaslu: Jangan Mudah Terprovokasi
Kadispenad sedang berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaWanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini
BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton
Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
Beredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaDatangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks
Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'
Ganjar berharap agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoaks.
Baca SelengkapnyaPenyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks KPU Coret Gibran Sebagai Cawapres karena jadi Provokasi saat Debat Capres
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan
Baca Selengkapnya