WTO beri lampu hijau rencana Indonesia kenakan pajak & bea masuk produk tak berwujud
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengajukan pengenaan bea masuk dan pajak terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik (e-commerce) dalam World Trade Organization (WTO). Komoditas yang diusulkan adalah barang yang tidak berwujud (intangible goods) seperti e-book, musik, aplikasi, desain, game, dan film.
"Mengenai e-commerce ini sangat sensitif, dan sempat saya sampaikan bahwa Indonesia satu-satunya tak setuju dengan moratorium pengenaan bea tetapi kemudian dicapailah kesepakatan dirjen WTO undang Indonesia untuk membahas keberatan kita," kata Menteri Enggar di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/12).
Kemudian, lanjutnya, WTO akhirnya menyetujui pengenaan bea masuk. Namun, yang dikenakan bea masuk dan pajak hanya barangnya saja, sementara transmisinya tidak akan dikenai biaya apapun.
"Hasilnya adalah bea masuk yang tidak dikenakan atau tidak kena moratorium hanya transmisinya saja tetapi barangnya silakan masuk dan dikenakan," ujarnya.
Menteri Enggar kembali menjelaskan alasan pemerintah mengambil langkah tersebut adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara pedagang yang menerapkan sistem digital dengan mereka yang masih menggunakan sistem konvensional.
"Alasan Indonesia supaya level of playing fieldnya sama antara produk perdagangan konvensional offline yang ada dengan yang online atau e-commerce itu."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaAturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaTolak Angin Sido Muncul Masuk Pasar Modern UEA dan Jadi Andalan Warga Arab Saudi
Sido Muncul memperluas penjualan produk produk Tolak Angin ke luar negeri, salah satu tujuan ekspor selanjutnya adalah Uni Emirat Arab.
Baca SelengkapnyaJubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir
Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnya