Waspadai lowongan kerja palsu mengatasnamakan Peruri
Merdeka.com - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tertipu lowongan kerja mengatasnamakan Perum Peruri. Dalam aksinya, penipuan lowongan kerja ini meminta uang untuk reservasi tiket dan lain sebagainya.
"Sehubungan dengan adanya pengumuman penerimaan karyawan mengatasnamakan Peruri melalui media online disertai permintaan reservasi tiket atau pembayaran lainnya, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar/palsu," keterangan biro komunikasi perusahaan seperti dikutip dari situs resmi perusahaan di Jakarta, Kamis (12/5).
Pengumuman mengenai penerimaan karyawan Peruri secara resmi hanya dipublikasikan melalui situs resmi perusahaan yaitu www.peruri.co.id dan tidak dipungut biaya apapun.
"Masyarakat kami minta waspada pada saat mengakses alamat website http://www.recruitment-perumperuri.com atau yang lainnya, karena website tersebut BUKAN merupakan website resmi, dan di dalamnya terdapat informasi yang tidak benar," keterangan biro komunikasi perusahaan seperti dikutip dari situs resmi perusahaan di Jakarta, Kamis (12/5).
Perusahaan BUMN pencetak uang ini mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai adanya modus penipuan dalam proses penerimaan calon karyawan yang mengatasnamakan Peruri dengan melakukan konfirmasi melalui email corcomm@peruri.co.id atau ke Kantor Peruri Jl. Palatehan No. 4 Blok K-V, Jakarta Selatan 12160 Telepon 021-7395000 ext 1121.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Hati-hati dengan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan KAI.
Baca SelengkapnyaPerusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan
Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaHanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca Selengkapnya