Wamenkeu Mardiasmo: BPJS Kesehatan perlu dapat subsidi APBN
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang patut diberi subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), guna menutupi defisit kas keuangan badan hukum publik tersebut.
"Loh, subsidi kan sama saja dengan bantuan ya. Ya BPJS memang harus dibantu pendanaan, jadi BPJS seperti yang kami rapatkan dengan DPR itu banyak yang kurang, makanya defisit. Kan perlu dibantu," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10).
Dia menegaskan, bantuan dana negara ini mutlak diperlukan untuk menalangi defisit berkepanjangan yang dialami BPJS Kesehatan hingga akhir tahun ini. "Loh iya dong. Kemarin kan Rp 4,93 triliun dari APBN, akhir tahun 2018 ada defisit kan, kita akan bantuan lagi," sambungnya.
Mardiasmo pun menampik, suntikan dana segar ini merupakan bailout. "Istilahnya bukan bailout, kalau bailout kan bisa dikembali lagi," ujar dia.
"Yang Rp 4,93 triliun itu kan namanya bantuan dana program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dari APBN dari BUN (Bendahara Umum Negara). Seperti kemarin palu kan dari BUN itu apbn juga," dia menambahkan.
Sehingga, BPJS Kesehatan juga bisa mengambil dana dari BUN bila kembali mengalami defisit. "Tapi jumlahnya menghitung hasil dari BPKP, (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)" pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAngka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya