Viral, Gerai Es Krim Terkenal di Yogyakarta Terlilit Sengketa Dagang
Merdeka.com - Perseteruan antara dua gerai es krim terkenal di Yogyakarta sempat menjadi viral di media sosial. Dua gerai es krim ini adalah Tempo Gelato dan Il Tiempo Gelato. Dua merek ini diketahui sebelumnya berada dalam satu atap pendirian usaha.
Perseteruan ini bermula dari pemilik Il Tiempo Gelato Rudy Christian Festraets yang menggugat pembatalan 2 merek dagang gerai tersebut. WNA asal Prancis ini menggugat Ema Susmiyarti sebagai pemilik resmi merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato.
Perseteruan perebutan merek dagang ini telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang bahwa Ema Susmiyarti sebagai pemilik dan pemegang resmi merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato. Saat ini, dari pihak Rudy Christian tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut.
Kuasa Hukum Ema Susmiyarti yang diwakili Siti Marwiyah menjelaskan, bahwa sejak awal Ema bukanlah sekretaris seperti yang disampaikan Rudy Christian Festraets, WNA Perancis di akun sosial media @TempoGelato. Dalam akun sosmed tersebut memunculkan tudingan miring yang mengarah Ema di Instagram sejak beberapa waktu terakhir ini.
"Bu Ema Susmiyarti ini sekali lagi kami sampaikan bukan sekretaris perusahaan A atau perusahaan B seperti yang disampaikan saudara Rudy Christian Festraets di Instagram," kata Siti, Jumat (5/4).
Siti menerangkan jika Ema adalah Pemilik Resmi UD Bangun Jaya Abadi Yogyakarta sekaligus pemegang resmi merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato untuk jenis barang/jasa yang berupa 'es krim' dan 'restoran' yang berdiri pada tanggal 28 April 2015.
Siti menyebut kepemilikan ini diperkuat dengan telah dimohonkan Pendaftaran Pertama kalinya (first to file principle) atas Kelas Barang 30 dan jasa 43 pada Tanggal: 26 Agustus 2015.
Siti menuturkan dalam pendaftaran merek dagang itu, telah melalui Persyaratan Prosedur Pendaftaran Merek, termasuk di dalamnya Proses Pemeriksaan Substantif Merek oleh Pemeriksa Merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Dengan dasar itu kami menginformasikan bahwa merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato diterima secara Resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan diterbitkannya 3 sertifikat merek terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato atas nama Ibu Ema Susmiyarti dengan masing-masing merek terdaftar tersebut mendapat jangka waktu perlindungan oleh Negara Republik Indonesia selama 10 Tahun," kata Siti.
Siti menceritakan permasalahan muncul ketika 2 September 2020 yang lalu, pemilik Il Tiempo Gelato Rudy Christian Festraets mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap 2 merek terdaftar milik Ema di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) SEMARANG yang terdaftar dengan Perkara Nomor: 6/Pdt.Sus/2020/PN.Smg.
Gugatan Pembatalan Merek pihak Rudy Christian Festraets tersebut oleh Ema Susmiyarti dalam Perkara Nomor: 6/Pdt.Sus/2020/PN.Smg dilakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) yaitu, pelanggaran merek terdaftar & ganti rugi dan Ema Susmiyarti memenangkan kasus tersebut.
Siti menjabarkan dalam persidangan itu banyak hal menarik dan fakta hukum yang muncul bahwa dari semua bukti dokumen dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut.
Siti membeberkan Majelis Hakim yang memeriksa dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 6/Pdt.Sus-HKI/2020/PN.Smg tertanggal 26 November 2020, dalam pokok perkara menolak gugatan pembatalan merek tersebut oleh penggugat seluruhnya, dan dalam Gugatan Balik (Rekonvensi) dari Ema Susmiyarti tersebut Majelis Hakim mengadili menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan perlanggaran merek terdaftar "Tempo Gelato" Kelas 43 dan Kelas 30” milik Ema Susmiyarti.
"Pengadilan juga memerintahkan Rudy Christian Festraets untuk menghentikan semua kegiatan usaha yang dilakukannya yaitu menjual dan/atau memperdagangkan produk-produk Es Krim dengan menggunakan Merek Terdaftar Tempo Gelato," tegas Siti.
"Dengan demikian, atas Putusan Perkara Nomor: 6/Pdt.Sus/2020/PN.Smg. tersebut, sudah jelas sekali kebenaran dari fakta hukum bahwa Klien kami (Ema Susmiyarti) adalah pemakai pertama kali dan pendaftar pertama (Pemilik) yang sah pertama kali atas Merek Terdaftar Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato atas produknya yang berupa es krim," sambung Siti.
Selanjutnya
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSementara itu, Ema Susmiyarti mengatakan bahwa ada 5 gerai Tempo Gelato dan Il Tempo Gelato yakni di Jalan Prawirotaman I No. 43, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, Jalan Kaliurang KM. 5.2 Karangwuni Blok A1 Caturtunggal, Depok, Sleman, Jalan Prawirotaman I No. 38B, Brontokusuman, Mergangsan, Yogjakarta, Jalan Tamansiswa No.54-56, Wirogunan, Mergansandi Yogjakarta dan dan Jalan Kaliurang Km. 4,8 No. 98, Barek, Sendowo, Sleman, Yogyakarta.
"Dari lima itu ada yang 3 dikuasai dia (Rudy), terdiri dari 2 outlet dan 1 dapur. Padahal semua barang di dalam outlet itu barang-barang saya," terang Ema.
"Jadi kalau bangunan semua asli, tapi yang asli (Tempo Gelato) di Jalan Prawirotaman yang selatan jalan sebelah Pizza itu, jalan Tamansiswa dan jakal KM. 5 samping McD itu yang asli produk kami. Dan yang dikuasai Rudy bukan produk kami," imbuh Ema.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rudy, Deslaely Putranti menyebut saat ini pihaknya masih menanti keputusan kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga operasional di dua outlet yakni Prawirotaman dan Jalan Kaliurang masih berjalan seperti biasanya.
"Intinya sampai saat ini kami masih menanti keputusan kasasi di MA, dan harapannya bisa secepatnya karena biasanya kan hanya butuh 90 hari ya. Kami masih menunggu bagaimana hasil di MA nanti. Jadi sementara ini ya operasional di dua outlet masih berjalan seperti biasanya," ucapnya saat dihubungi wartawan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya