Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Honorer di Penajam

Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Honorer di Penajam Antrean vaksinasi Covid-19 di Depok. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan pemkab setempat.

Untuk itu, Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta segara melakukan vaksinasi COVID-19.

"Vaksinasi virus corona menjadi salah satu syarat perpanjangan SK (Surat Keputusan) kontrak kerja THL harus segera dijalankan," ujar Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, dikutip Antara, Selasa (10/5).

Menurutnya, pegawai di lingkungan pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat sehingga wajib melakukan vaksinasi sampai dosis lengkap bagi yang belum divaksin. Vaksinasi merupakan instruksi langsung dari kepala negara, sehingga sebagai warga negara wajib menyukseskan vaksinasi COVID-19 tersebut.

"Kami ingatkan kepada seluruh pegawai yang belum lakukan vaksinasi virus corona dosis satu, dua, dan dosis tiga agar segera laksanakan vaksinasi," ucapnya.

Seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diminta mendukung dan menyukseskan vaksinasi COVID-19 sebagai bukti kepatuhan terhadap pemerintah. Pemerintah kabupaten terus menyampaikan pentingnya program vaksinasi COVID-19 tersebut untuk membentuk kekebalan komunal agar terhindar dari virus corona.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dibantu TNI dan Polri terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis satu, dua, maupun tiga (penguat). "Saya juga selama Ramadhan berbuka puasa keliling untuk sampaikan pentingnya vaksinasi kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer

Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer

Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS

Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Honorer Jadi PPPK di 2024

Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Honorer Jadi PPPK di 2024

Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024

Ini Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024

Penyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Rekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya

Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu

5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu

Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu

Baca Selengkapnya