Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Honorer di Penajam
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan pemkab setempat.
Untuk itu, Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta segara melakukan vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi virus corona menjadi salah satu syarat perpanjangan SK (Surat Keputusan) kontrak kerja THL harus segera dijalankan," ujar Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, dikutip Antara, Selasa (10/5).
Menurutnya, pegawai di lingkungan pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat sehingga wajib melakukan vaksinasi sampai dosis lengkap bagi yang belum divaksin. Vaksinasi merupakan instruksi langsung dari kepala negara, sehingga sebagai warga negara wajib menyukseskan vaksinasi COVID-19 tersebut.
"Kami ingatkan kepada seluruh pegawai yang belum lakukan vaksinasi virus corona dosis satu, dua, dan dosis tiga agar segera laksanakan vaksinasi," ucapnya.
Seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diminta mendukung dan menyukseskan vaksinasi COVID-19 sebagai bukti kepatuhan terhadap pemerintah. Pemerintah kabupaten terus menyampaikan pentingnya program vaksinasi COVID-19 tersebut untuk membentuk kekebalan komunal agar terhindar dari virus corona.
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dibantu TNI dan Polri terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis satu, dua, maupun tiga (penguat). "Saya juga selama Ramadhan berbuka puasa keliling untuk sampaikan pentingnya vaksinasi kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer
Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.
Baca SelengkapnyaTenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Honorer Jadi PPPK di 2024
Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024
Penyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaRekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya
Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaPalsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya