Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja untuk Perbarui Regulasi Usang

UU Cipta Kerja untuk Perbarui Regulasi Usang investasi. shutterstock

Merdeka.com - Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus berlangsung. Tak Hanya di Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan, aksi unjuk rasa tersebut juga berlangsung di berbagai daerah. Salah satu tuntutan para pendemo yakni kluster ketenagakerjaan yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan menindas pekerja.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indahsari mengatakan semangat undang-undang omnibus law ini sebenarnya meremajakan isi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut diusulkan sekitar tahun 2001-2002. Lalu disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2003. Belasan tahun berlalu, membuat beberapa ketentuan sudah tidak sesuai akibat perkembangan zaman dan teknologi yang berkembang saat ini.

"Undang-undang ini disusun tahun 2002, yang relevan saat itu belum tentu relevan di zaman sekarang," kata Dita dalam Webinar bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Kepentingan Publik, Jakarta, Selasa (13/10).

Dia melanjutkan, perubahan ketentuan yang dilakukan pada UU Ketenagakerjaan ini tidak dilakukan secara keseluruhan. Hanya pasal-pasal tertentu saja yang mengalami perubahan. Sementara sisanya masih diadopsi dan digunakan hingga masa mendatang.

"Yang masih baik kita adopsi, kalau tidak relevan ya enggak bisa diserap (digunakan lagi)," kata dia.

Dia mencontohkan pengurangan penggunaan pekerja sebagai resiko dari perkembangan teknologi. Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada 23 juta pekerjaan yang hilang karena otomatisasi dalam skala besar.

"Tidak ada variasi kerja yangs seluas ini, harus ada adjustment. Kita perlu korporasi yang berhubungan dengan dunia dan global, suka tidak suka ini kita jadi bagian hidup ekonomi," tutur Dita.

Selain pengurangan jenis pekerjaan tertentu, era perkembangan teknologi ini juga mampu menciptakan jenis pekerjaan yang lebih variatif. Sehingga ini bisa juga berdampak pada waktu kerja.

Jenis pekerjaan yang tertentu saat ini banyak yang bisa dikerjakan tidak dalam waktu 8 jam sehari. Saat ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Bahkan ada beberapa orang bisa bekerja dalam waktu yang sama untuk dua pekerjaan berbeda.

"Yang kerja di IT, editing, Id security ini tidak harus stay di kantor 8 jam. Dia bisa kerja di mana saja," kata dia.

Maka, muncullah frasa dalam pasal tersebut ketentuan baru ini hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. Meski begitu, upah yang dibayarkan perusahaan tidak boleh dibawah upah minimum dan perusahaan wajib membayarkan BPJS pekerja sebagaimana pekerja pada umumnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pendiri Kecerdasan Buatan Khawatir Perusahaannya Buat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan
Pendiri Kecerdasan Buatan Khawatir Perusahaannya Buat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan

Meski mengubah iklim pekerjaan, AI tidak berarti menjadi malapetaka dan kesuraman bagi semua pekerja.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya