UU Cipta Kerja untuk Perbarui Regulasi Usang
Merdeka.com - Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus berlangsung. Tak Hanya di Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan, aksi unjuk rasa tersebut juga berlangsung di berbagai daerah. Salah satu tuntutan para pendemo yakni kluster ketenagakerjaan yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan menindas pekerja.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indahsari mengatakan semangat undang-undang omnibus law ini sebenarnya meremajakan isi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut diusulkan sekitar tahun 2001-2002. Lalu disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2003. Belasan tahun berlalu, membuat beberapa ketentuan sudah tidak sesuai akibat perkembangan zaman dan teknologi yang berkembang saat ini.
"Undang-undang ini disusun tahun 2002, yang relevan saat itu belum tentu relevan di zaman sekarang," kata Dita dalam Webinar bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Kepentingan Publik, Jakarta, Selasa (13/10).
Dia melanjutkan, perubahan ketentuan yang dilakukan pada UU Ketenagakerjaan ini tidak dilakukan secara keseluruhan. Hanya pasal-pasal tertentu saja yang mengalami perubahan. Sementara sisanya masih diadopsi dan digunakan hingga masa mendatang.
"Yang masih baik kita adopsi, kalau tidak relevan ya enggak bisa diserap (digunakan lagi)," kata dia.
Dia mencontohkan pengurangan penggunaan pekerja sebagai resiko dari perkembangan teknologi. Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada 23 juta pekerjaan yang hilang karena otomatisasi dalam skala besar.
"Tidak ada variasi kerja yangs seluas ini, harus ada adjustment. Kita perlu korporasi yang berhubungan dengan dunia dan global, suka tidak suka ini kita jadi bagian hidup ekonomi," tutur Dita.
Selain pengurangan jenis pekerjaan tertentu, era perkembangan teknologi ini juga mampu menciptakan jenis pekerjaan yang lebih variatif. Sehingga ini bisa juga berdampak pada waktu kerja.
Jenis pekerjaan yang tertentu saat ini banyak yang bisa dikerjakan tidak dalam waktu 8 jam sehari. Saat ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Bahkan ada beberapa orang bisa bekerja dalam waktu yang sama untuk dua pekerjaan berbeda.
"Yang kerja di IT, editing, Id security ini tidak harus stay di kantor 8 jam. Dia bisa kerja di mana saja," kata dia.
Maka, muncullah frasa dalam pasal tersebut ketentuan baru ini hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. Meski begitu, upah yang dibayarkan perusahaan tidak boleh dibawah upah minimum dan perusahaan wajib membayarkan BPJS pekerja sebagaimana pekerja pada umumnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaKeluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaMeski mengubah iklim pekerjaan, AI tidak berarti menjadi malapetaka dan kesuraman bagi semua pekerja.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya