Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Viral, PT Sai Apparel akan Bayar Uang Lembur Karyawan Maksimal 6 Hari Kerja

Usai Viral, PT Sai Apparel akan Bayar Uang Lembur Karyawan Maksimal 6 Hari Kerja Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Industries dengan tidak membayarkan uang lembur terhadap pekerjanya.

Temuan ini berdasarkan penelusuran Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan setelah memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (3/2).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," kata Haiyani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/2).

Haiyani melanjutkan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan TKA asal India bernama Shanji. Pihak TKA sendiri telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. S

"Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ucap Haiyani.

Viral Pekerja PT Sai Apparel Industries Tak Dapat Uang Lembur

Sebelumnya, viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang karyawan wanita PT Sai Apparel Industries, beradu argumen dengan manajer atau bos berkebangsaan India. Diduga, karyawan wanita PT Sai Apparel Industries ini, menuntut haknya karena sudah bekerja lembur tetapi uang lembur belum dibayar.

Mengacu pada keterangan yang dimuat dalam video tersebut, merujuk pada hak lembur atau bayaran atas lembur yang tidak diberikan kepada karyawan. "Pabrik elit bayar lembur syulit," seperti dikutip.

Video ini diketahui beredar dari sebuah akun TikTok dan Instagram. Tertulis nama sebuah perusahaan yaitu PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah.

Bukan hanya itu, si pengambil gambar mengaku telah mengaku dirugikan yang disebut dengan kata yang tak pantas. Maka, dia mengambil video sang bos sambil melayangkan protes.

"Salah saya dimana? Kalau saya dirugikan akan saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?" ujar si pegawai.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Viral Beli Sepatu Seharga Rp10 Juta tapi Harus Bayar Bea Masuk Rp31 Juta, Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Viral Beli Sepatu Seharga Rp10 Juta tapi Harus Bayar Bea Masuk Rp31 Juta, Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani akhirnya buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Viral Karyawan PNM Dilempar Piring saat Tagih Utang, Perusahaan Ambil Langkah Begini
Viral Karyawan PNM Dilempar Piring saat Tagih Utang, Perusahaan Ambil Langkah Begini

Nasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.

Baca Selengkapnya
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10

Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya