Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan di Balik Kebijakan NIK KTP Jadi NPWP

Tujuan di Balik Kebijakan NIK KTP Jadi NPWP Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Proses transisi penggunaan NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak UU HPP masih dibahas bersama DPR-RI. Penggabungan dua data tersebut nantinya akan menghasilkan data tunggal dan menjadi sinkron dan tervalidasi sebagai data wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap masyarakat yang memiliki NIK tidak serta merta langsung dikenakan pajak. Sebab ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP ini telah diatur. Ini sekaligus menegaskan adanya disinformasi terkait adanya anggapan di masyarakat bahwa setiap pemilik KTP meski belum memiliki penghasilan akan dikenakan pajak.

Sri Mulyani menjelaskan setiap objek pajak perorangan memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk bisa menjadi Wajib Pajak. Salah satunya pendapatan tetap selama satu tahun. Besaran persentase pajak yang ditarik pemerintah juga dilakukan secara berkeadilan dengan penetapan tingkatan lapisan pendapatan.

"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (7/10) lalu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengatakan NIK sebagai pengganti NPWP tidak berarti masyarakat usia 17 tahun ke atas yang memiliki KTP sudah harus membayar pajak.

Sebelum adanya UU HPP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diatur menjadi empat lapis yaitu untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen dan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.

Kemudian penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen dan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Sementara melalui UU HPP, lapisan ini diperlebar yaitu untuk penghasilan Rp1 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen, di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen, dan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen dan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp60 juta dalam setahun dan berdasarkan UU PPh yang saat ini berlaku maka penghasilan orang tersebut dikenai dua lapisan tarif yaitu 5 persen dan 15 persen. Beban pajak yang ditanggung per tahun oleh orang tersebut adalah sebesar Rp4 juta dengan perhitungan 5 persen dikali Rp50 juta sama dengan Rp2,5 juta dan 15 persen dikali Rp10 juta sama dengan Rp1,5 juta.

Dengan UU HPP ini, orang tersebut diuntungkan karena hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5 persen yang artinya beban pajak yang ditanggung sebesar Rp3 juta dengan perhitungan 5 persen dikali Rp60 juta sama dengan Rp3 juta.

Tarif tertinggi untuk orang pribadi dengan UU sebelumnya adalah 30 persen sedangkan melalui UU HPP maka tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

Lalu sebenarnya apa tujuan NIK di KTP dijadikan NPWP? Berikut penjelasannya:

Perluas Basis Pajak

Langkah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, baik dari sisi administrasi maupun reformasi kebijakan. Penggunaan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menambah fungsi kartu identitas untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan nasional.

Sri Mulyani memaparkan, reformasi pajak melalui RUU HPP juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lalu untuk penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Tingkatkan Penerimaan Negara

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan bahwa integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

"NIK juga saat ini digunakan untuk integrasi berbagai data: PBI, DTKS, dan data-data lain yang terus di integrasikan," kata Dolfie kepada Liputan6.com, pada Senin (11/10).

Dolfie menambahkan, salah satu tujuan NIK menjadi NPWP adalah meningkatkan penerimaan negara melalui WP orang pribadi.

Selain itu, kata Dolfie, dapat diketahui karakteristik WP OP karena di dalam NIK sudah ada data terkait DTKS, PBI, data penerima bansos, dan lain-lain.

"Akan efektif dalam memperluas basis data WP OP," terangnya.

Kerja Petugas Pajak Jadi Mudah

Direktur Eksekutif Pratama - Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP akan mempermudah realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Terutama dengan adanya kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam hal ini, Prianto menganggap NPWP yang tertera di KTP kelak akan mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan pendataan wajib pajak orang pribadi.

"Yang jelas data matching-nya lebih gampang. Kan kalau kita melihat latar belakang RUU KUP sebelumnya, itu kan kantor pajak tanda kutip ngeluh ada di naskah akademik," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (11/10).

"Kami ini mau cocokin data susah, karena NPWP-nya enggak ada, kalau enggak NIK-nya enggak ada. Kemudian alamatnya ada di luar negeri," keluh Prianto.

Mudah Pantau wajib Pajak

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP mengatakan, penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini dinilai akan mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah. Selain itu membuat administrasi lebih efisien. "Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," kata Dollfie.

Kemudahan ini bisa terealisasi lantaran masyarakat yang memiliki KTP pasti akan terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi. Regulasi ini pun bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.

"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Dollfie.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya