Tugas Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yang Diangkat Jadi Chief Investment Officer Danantara

Rosan Roeslani akan didampingi oleh dua orang, yaitu Dony Oskaria sebagai COO dan Pandu Sjahrir sebagai CIO, yang bertanggung jawab atas investasi.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Tugas Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yang Diangkat Jadi Chief Investment Officer Danantara
Kantor BPI Danantara Indonesia di Jalan RP Soeroso Jakarta. (Arief/Liputan6.com) (© 2025 Liputan6.com)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang lebih dikenal dengan Danantara Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah individu telah ditunjuk untuk mengisi posisi penting di badan yang baru dibentuk ini.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, ditunjuk sebagai Kepala Danantara Indonesia dengan jabatan resmi sebagai Chief Executive Officer (CEO). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan investasi yang lebih baik.

Hasan Nasbi, selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), mengonfirmasi struktur organisasi Danantara Indonesia, termasuk penunjukan Rosan Roeslani sebagai CEO.

"Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roeslani," ungkap Hasan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, (24/2).

Selain itu, Rosan akan didampingi oleh dua orang lainnya dalam menjalankan tugasnya. Dony Oskaria, yang menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, akan berperan sebagai Chief Operating Officer (COO), sementara Pandu Sjahrir akan menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) yang bertanggung jawab atas urusan investasi.

Hasan menambahkan, "Nanti akan dibantu Bapak Dony Oskaria sebagai Holding Operasional dan Bapak Pandu Syahrir yang akan memegang Holding Investasi."

Hal ini menegaskan bahwa struktur organisasi Danantara Indonesia dirancang untuk mendukung pengelolaan investasi yang efisien.

Peresmian Danantara Indonesia diawali dengan penandatanganan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, Kepala Negara juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang organisasi dan tata kelola Danantara.

Selain membahas mengenai organisasi dan tata kelola BPI Danantara, Prabowo juga telah secara resmi mengangkat beberapa pejabat untuk mengisi posisi di Dewan Pengawas BPI Danantara. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan, "Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," tuturnya.

Setelah memberikan keterangan tersebut, Presiden Republik Indonesia langsung melanjutkan dengan menandatangani beberapa dokumen penting. Di meja yang ada di depannya, terdapat tiga dokumen yang ditandatangani secara bergantian, menunjukkan langkah konkret dalam pengelolaan investasi di negara ini.

Rekomendasi