Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Transfer ilmu tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia dinilai sulit terwujud

Transfer ilmu tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia dinilai sulit terwujud Ilustrasi buruh perusahaan Jepang. © monocle.com

Merdeka.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, mengatakan keputusan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, menginginkan transfer ilmu (transfer of knowledge) dari tenaga kerja asing (TKA) kepada tenaga kerja Indonesia sulit terlaksana. Salah satunya karena tingkat pendidikan pekerja Indonesia yang tidak sebanding dengan pekerja asing.

Menurutnya, mayoritas pekerja buruh di Indonesia merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP). Hal tersebut membuat transfer of knowledge sulit dijalankan. Pemerintah seharusnya meningkatkan dahulu pendidikan pekerja buruh tersebut, baru kemudian masuk ke tahap berikutnya dengan transfer ilmu dari tenaga kerja asing.

"Kita tidak bisa bersaing karena 60 persen buruh ini merupakan lulusan SMP. Di dalam Perpres 20 ini ada dana kompensasi. Tiap tahun kita punya dana kompensasi Rp 1,4 triliun. Ini digunakan untuk apa? Nah sebaiknya ini upgrading skills baru kemudian transfer of knowledge," tuturnya dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta (28/4).

Selanjutnya, Bima menjelaskan dana kompensasi tersebut dapat kemudian mendorong inovasi tenaga kerja RI dalam meningkatkan daya saing Indonesia di luar. Mengingat level inovasi menurut data Global Index 2017 Indonesia menempati posisi 87 dari 127 negara.

"Tingkat level inovasi kita masih berada di posisi 87 dari 127 negara di ASEAN menurut Global Index. Jika seperti ini terus yang ada TKA bakal naik signifikan. Kalau saya lihat implikasi untuk skills tenaga kerja kita ini belum terasa, artinya penggunaan dana kompensasi ini ada yang salah," jelas Bhima.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menyebutkan butuh pengelolaan dan aturan yang jelas untuk mengatur dana kompensasi sebagai upaya upgrading skills tersebut.

"Kita berharap dana kompensasi asing ini benar-benar bisa digunakan untuk menaikkan skills untuk tenaga kerja kita dan tidak digunakan untuk kebutuhan di luar kebutuhan tenaga kerja. Problemnya adalah perlu ada kejelasan di dalam peraturan turunan dari Peraturan Presiden tersebut," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP