Merdeka.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pembahasan kembali Undang-undang No 11 tahun 2021 mengenai Cipta Kerja oleh DPR adalah keliru. Dia mengatakan buruh akan melakukan aksi demonstrasi ke DPR hingga ancaman mogok kerja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat beberapa waktu lalu. Keputusan ini juga mengundang berbagai tanggapan mulai dari buruh, akademisi, hingga pengusaha.
Iqbal mengatakan, pihaknya bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggeruduk gedung DPR pada 7 Februari 2022. Penolakan pembahasan UU Cipta Kerja dan undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) akan jadi tema utama.
“Kami akan menggelar aksi pada 7 Februari 2022 besok, akan ada ribuan massa aksi dari Jabodetabek terutama yang akan hadir pada jam 10.00 pagi di depan gedung DPR RI,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (6/2).
Selain di DPR, kata dia, beberapa kota industri lainnya juga akan dilaksanakan aksi demonstrasi. Di antaranya Semarang, Jepara, Surabaya, makassar, Aceh, Medan, hingga Banjarmasin.
“Aksi ini dalam rangka terus mengawal dan memastikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tidak dibahas oleh DPR. Artinya dikeluarkan dari prolegnas terkait RUU. Kami minta dikeluarkan karena MK sudah jelas bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja adalh inkonstitusional,” katanya.
Iqbal juga mendengar kabar DPR sedang melakuan pembahasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia memandang ini akan jadi pintu masuk bagi pemerintah dan DPR untuk melakuan pembahasan UU Cipta Kerja.
“Padahal dalam pembahasan UU P3 sendiri tak pernah melibatkan partisipasi publik, Partai Buruh atau serikat buruh, KSPI dan lainnya belum pernah terima draf revisi UU P3. Kita gak punya draft apakah ini akan-akalan atau memaksakan kehendak?” katanya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga mengatakan akan melakukan kampanye besar-besaran. Artinya, dalam hal ini, akan meminta masyarakat tak memilih parpol yang mendukung UU Cipta Kerja dibahas lagi, khususnya di klaster ketenagakerjaan.
“kalau terus memaksakan kehendak, tak melibatkan partisipasi publik untuk bahas revisi UU P3, serikat buruh, KSPI, FSPMI akan menyerukan pemogokan stop produksi,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya dalam putusan MK, jenis UU Cipta Kerja tak dikenal karena tak ada dalam UU P3. Maka, jadi salah satu langkah DPR untuk melakukan perubahan UU P3 yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Isu lainnya yang akan dibahas oleh Partai Buruh diantaranya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kabulkan presidential threshold 0 persen, revisi UU KPK, dan Mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Sumber: Liputan6
Reporter: Arief Rahman [ags]
Baca juga:
DPR Bahas Revisi UU PPP Sebagai Tindaklanjut Perbaikan UU Cipta Kerja
Menteri Bahlil Yakin Target Investasi 2022 Rp1.200 T Tercapai, ini Alasannya
MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan
KSPI Tolak UU Cipta Kerja: Pasal yang Merugikan Pekerja Harus Dihapuskan
UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan Digugat ke MK
Revisi UU Cipta Kerja Disebut Dorong Rupiah Ditutup Menguat
Catatan Akhir Tahun, LBH Soroti Penanganan Demo Tolak UU Cipta Kerja dan TWK KPK
Advertisement
Fluktuasi Harga BBM dan Faktor Penyebabnya
Sekitar 59 Menit yang laluIni Solusi untuk Pemerintah Hapus Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap, Ini Alasan Taspen Berani Bangun Gedung Tertinggi di Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluKompleks Gedung Tertinggi di Indonesia Bakal Seperti Ginza di Tokyo
Sekitar 1 Jam yang laluHary Tanoesoedibjo Mundur dari Direktur Utama MNC Digital
Sekitar 2 Jam yang laluMenko PMK: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Tak Sampai Rp500 Triliun
Sekitar 2 Jam yang laluImplementasi Solar Campur 35 Persen Minyak Sawit Hemat Devisa Negara Rp161 Triliun
Sekitar 2 Jam yang laluPembangunan Gedung Tertinggi di Indonesia Serap 100.000 Tenaga Kerja
Sekitar 2 Jam yang laluTaspen Bangun Gedung Tertinggi di Indonesia, Punya 74 Lantai dan Anti Gempa
Sekitar 3 Jam yang laluHidup Bergantung Bansos, Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Mustahil Hilang
Sekitar 3 Jam yang laluPenjelasan Lengkap soal Kemiskinan Ekstrem Ditarget Jokowi Bisa Hilang di 2024
Sekitar 3 Jam yang laluMulai Besok, Indonesia Resmi Terapkan Solar Campur Sawit 35 Persen
Sekitar 4 Jam yang laluPemerintah Tak Perlu Rapat Pengentasan Kemiskinan di Hotel: Pakai Zoom Bisa Selesai
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 1 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 3 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 6 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 6 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 9 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 9 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 9 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: PSIS Vs Persib
Sekitar 41 Menit yang laluBursa Transfer BRI Liga 1: Persik Rekrut Braif Fatari sebagai Solusi Ketajaman Lini Depan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami