Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Sepihak 350 Karyawan
Merdeka.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mencatat, sebanyak 350 karyawan Toko Buku Gunung Agung di-PHK secara sepihak. Data ini diperoleh dari laporan serikat pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung).
"Berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Jumat (19/5).
Ironisnya, para pekerja yang di-PHK tersebut tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ini karena nilai kompensasi yang diberikan hanya sebesar 1 bulan gaji.
"PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan," ungkapnya.
Mirah Sumirat juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), Aspek Indonesia telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak 24 Maret 2023 lalu.
Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan
"Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
Jika manajemen PT GA Tiga Belas tidak memiliki iktikad baik, Aspek Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini. Termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).
"Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Mirah Sumirat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya