Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tingkatkan pengelolaan perusahaan, Perum PPD gandeng kejaksaan

Tingkatkan pengelolaan perusahaan, Perum PPD gandeng kejaksaan Aangkutan PPD. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) menandatangani kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ruang lingkup kerja sama ini dalam mengelola usaha secara prima, sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

"Jika pengelolaan perusahaan bertambah baik maka ujungnya usaha pelayanan terhadap transportasi masyarakat pun semakin baik," ujar Direktur Perum PPD, Tatan Rustandi dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (24/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R. Narendra Jatna mendukung niat PPD menggandeng pihaknya. Dengan kesepakatan ini, dia berbarap kejaksaan dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum serta mewakili Perum PPD apabila mengalami permasalahan hukum.

"Kejaksaan dapat turut menjamin bahwa Perum PPD selalu melaksanakan ketentuan hukum," jelas R. Narendra.

Perum PPD saat ini telah menyediakan angkutan umum berbasis bus yang di bagi dalam beberapa segmen operasi seperti Transbusway, Transjabodetabek serta bus wisata. Dalam waktu dekat Perum PPD akan melengkapi layanan Airport Shuttle Service rute Bandara Soekarno-Hatta.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dianggap penting karena Kejaksaan negeri Jakarta timur dapat memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat berikut jalan keluarnya serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mampu mewakili Perum PPD dalam menyelesaikan persoalan khususnya yang menyangkut permasalahan hukum dan atau melakukan upaya penyelesaian sengketa dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan yang berlaku di Perum PPD.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP