Tingkatkan Keamanan, Bank BNI Imbau Nasabah Ganti Kartu Debit Berbasis Chip
Merdeka.com - Bank BNI Wilayah Palembang mengingatkan nasabahnya untuk segera mengganti kartu debit magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip sebelum terblokir oleh sistem pada November 2021.
Pemimpin BNI Wilayah 03 Palembang, Sunarna Eka Nugraha mengatakan, pengalihan kartu ini tak lain demi peningkatan keamanan bagi nasabah seperti yang diwajibkan Bank Indonesia kepada seluruh perbankan.
Selain itu, tujuan penggunaan kartu berbasis chip ini untuk mengurangi risiko pemalsuan karena banyak ditemukan kasus karena penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe.
"BNI mencatat masih ada 131.488 kartu debit nasabah di lima provinsi yang ada di Sumatera Bagian Selatan yang belum migrasi, dan khusus Sumsel saja ada 47.464 kartu. Kami ingatkan segera alihkan daripada terblokir," kata Eka dikutip Antara, Selasa (22/6).
Dia menjelaskan, kesempatan untuk melakukan penggantian kartu sebenarnya sudah dimulai sejak 2017. Hanya saja, tidak semua nasabah langsung merespon karena dipengaruhi banyak faktor di antaranya adanya aplikasi mobile banking hingga rekening yang tidak aktif.
Untuk itu, batas waktu penggantian untuk nasabah Bank BNI diberikan paling lambat 30 November 2021. "Setelah batas waktu itu, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe," katanya.
Bisa Diseluruh Kantor Cabang BNI
Dia menjelaskan penggantian bisa dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat.
Selain di Kantor Cabang BNI, Eka menambahkan, nasabah juga bisa mengganti kartu debit nasabah yang lama ke kartu debit chip menggunakan mesin DigiCS atau yang dulunya dikenal dengan BNI Sonic.
"Mesin ini bisa membantu nasabah mengganti kartu debit yang lama ke kartu debit chip hanya dalam waktu 3 menit," katanya.
Dia memaparkan perusahaan menyediakan dua unit mesin DigiCS yang masing-masing berada di Kantor Wilayah 03 Palembang dan Kantor Cabang Pembantu Palembang Square.
Penggantian kartu ATM ini dilakukan sesuai kebijakan Bank Indonesia yang tertera dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaKehadiran QRIS merupakan inisiasi dari Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBTN terus bertransformasi di sisi transaksi elektronik untuk meningkatkan dana murah.
Baca SelengkapnyaUmumnya, sebelum berangkat ke luar negeri, masyarakat menukarkan rupiah dengan mata uang negara yang akan dituju.
Baca SelengkapnyaNasabah prioritas adalah nasabah terpilih yang mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca Selengkapnya