Temuan BPK: Kemenkes Kurang Bayar THR PNS dan Pengangkatan Pegawai Tak Sesuai Aturan
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan temuan terkait Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang masih kurang dalam membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2021 (IHPS) BPK.
Laporan ini memuat 381 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada 78 kementerian/lembaga.
Sementara, penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 41 kementerian/lembaga dengan jumlah 99 permasalahan. Salah satunya untuk Kemenkes, di mana BPK menemukan adanya penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja instansi. Itu tergambar dari kurangnya uang pembayaran THR PNS hingga program pengangkatan pegawai yang tidak sesuai aturan.
"Terdapat kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan yang terlambat dipertanggungjawabkan dan pengangkatan Pegawai non-PNS dan non-PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan," tulis BPK dikutip Rabu (8/12).
Tunjangan Guru Non-PNS
Selain Kemenkes, BPK juga menguak penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Catatan BPK menunjukkan, terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS pada 2020. Kemudian, penyaluran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan perguruan tinggi ke masing-masing mahasiswa penerima bantuan UKT belum sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pedoman penyaluran bantuan UKT.
"Penyaluran belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Bidikmisi On Going, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan," bunyi laporan IHPS BPK.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya