Temuan BPK: Dari 542 Pemerintah Daerah, Baru 1 Tergolong Sangat Mandiri
Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mencatat sebagian besar Pemerintah Daerah belum mandiri apabila dinilai berdasarkan Kemandirian Fiskal Daerah. Catatan BPK, hanya satu daerah yang tergolong sangat mandiri yaitu Badung, Bali dari 542 pemerintahan daerah di Indonesia.
"Yang berhasil mencapai level sangat mandiri yakni kabupaten Badung di Bali dengan IKFD mencapai 0,8347, yang berarti 83,47 persen belanja daerah didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri," ujar Agung saat menyampaikan LKPP kepada DPD, Jakarta, Kamis (16/7).
Agung mengatakan, dengan adanya temuan tersebut maka pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daerah yang belum mampu mandiri. Hal tersebut agar daerah tidak selalu bergantung dari pendanaan pemerintah pusat.
"Dalam praktiknya angka tertinggi 83 persen. Dan angka terendah adalah 0,04 persen. Ini menandakan ada hal-hal yang harus dievaluasi. Utamanya adalah pendapatan asli daerah tidak signifikan mendanai dan hanya bergantung kepada dana dari pemerintah pusat. Ini kan jadi masalah," jelasnya.
Agung mengajak daerah yang belum mandiri secara fiskal untuk belajar berbenah agar ke depan semakin banyak daerah yang mampu mandiri secara fiskal. Terlebih lagi selama ini pemerintah pusat mengalokasikan dana yang cukup besar bagi daerah namun tingkat penyerapannya belum maksimal.
"Kita sudah melakukan 20 tahun program otonomi daerah. Anggarannya sangat besar transfer ke daerah angkanya di atas Rp743 triliun hasil evaluasinya perlu kita ketahui. Ini perlu untuk mengevaluasi lebih dalam mengenai pelayanannya di daerah," paparnya.
Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2019
Realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2019 dan Dana Bagi Hasil menjadi salah satu catatan yang perlu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.
"Realisasi belanja TKDD Tahun 2019 dilaporkan mencapai Rp812,97 triliun atau 98,33 persen dari anggaran sebesar Rp826,77 triliun," ungkap Agung.
Realisasi TKDD tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Desa.
Khusus untuk Dana Bagi Hasil, terdapat utang dan piutang kepada pemerintah daerah yaitu piutang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp8,49 triliun, serta utang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp48,73 triliun.
"Terkait utang transfer ke daerah, penyaluran kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp10,31 triliun telah ditetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk penyaluran kurang bayar DBH tersebut pada 2020," kata Agung.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terhadap daerah-daerah yang berpotensi mengalami hujan lebat tersebut, BMKG memasukkannya ke dalam kategori waspada banjir akibat dampak hujan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaHari ini, sebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat yang disertai dengan petir dan angin kencang
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaNamun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya